Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB TERBITKAN NOTICE TO MARINE TENGGELAMNYA KAPAL TONGKANG PENGANGKUT PASIR DI TANJUNG PANDAN

KEMENHUB TERBITKAN NOTICE TO MARINE TENGGELAMNYA KAPAL TONGKANG PENGANGKUT PASIR DI TANJUNG PANDAN
​TANJUNG PANDAN (14/12) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan menerbitkan Notice to Marine atau Pemberitahuan kepada Nakhoda kapal yang melintasi perairan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung tepatnya di koordinat 02' 43' 835" S-107" 34' 166" E dikarenakan adanya kapal Tongkang bermuatan pasir tenggelam pada hari ini, Sabtu (14/12). Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad mengatakan bahwa kapal tongkang tersebut tenggelam dan tidak menimbulkan korban jiwa namun lokasi tenggelamnya kapal tongkang tersebut dapat mengganggu pelayaran. "Notice to Marine diterbitkan karena ada Kapal tongkang bermuatan pasir tenggelam sehingga Nakhoda kapal yang melintasi perairan tersebut agar berhati-hati ketika bernavigasi dan utamakan keselamatan pelayaran," terang Ahmad. Adapun Distrik Navigasi Samarinda juga telah menyebarkan informasi terkait ke kapal-kapal yang melintas melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) atas adanya kejadian tersebut dan melakukan penandaan atau Sarana Bantu Navigasi Pelayaran. Ahmad juga menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut sangat mengutamakan keselamatan pelayaran sebagaimana arahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menginstruksikan para Syahbandar, Marine Inspector agar melaksanakan pemeriksaan kapal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. "Oleh sebab itu, instruksi Dirjen Perhubungan Laut untuk keselamatan pelayaran dengan pemeriksaan kapal  sesuai aturan agar dilaksanakan tanpa kompromi dan bagi kapal yang tidak memenuhi kelaiklautan kapal maka Surat Persetujuan Berlayarnya tidak akan diterbitkan. Keselamatan pelayaran harus diutamakan dan merupakan tanggung jawab kita bersama," tutup Ahmad.

Reaksi dan Komentar