Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB TERBITKAN PETUNJUK PERGANTIAN DAN PEMULANGAN AWAK KAPAL SERTA PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN SELAMA COVID - 19

KEMENHUB TERBITKAN PETUNJUK PERGANTIAN DAN PEMULANGAN AWAK KAPAL SERTA PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN SELAMA COVID - 19

JAKARTA (8/11) – Guna memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal serta pelayanan jasa kepelabuhanan pada masa Pandemi Covid – 19, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 43 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pergantian dan Pemulangan Awak Kapal Serta Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Selama Covid – 19.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan nasional serta anjuran Organisasi Maritime International (IMO) terkait kemudahan Pergantian Awak Kapal (Crew Change) pada masa krisis akibat Pandemi Covid -19 sesuai Resolution MSC, 473 (ES.2) Recommended Action To Facilitate Ship Crew Change, Access To Medical Care and Seafarer Travel During The Covid – 19 Pandemic.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Antoni Arif Priadi, mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan memperhatikan posisi Awak Kapal sebagai keyworkers pada masa pandemi ini dan memegang peranan sangat penting dalam memastikan kelancaran perdagangan dunia melalui jalur laut dan rantai pasokan gobal dalam perekonomian, maka dalam rangka pergantian Awak Kapal perlu dilakukan dengan tetap memenuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19.

Surat Edaran Nomor SE 43 Tahun 2020, yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada tanggal 6 November 2020 ini berisikan beberapa instruksi kepada Pemilik Kapal / Operator Kapal / Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPAL), Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPKK), Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direkorat Jenderal Perhubungan Laut atau tenaga penunjang lainnya untuk dapat meningkatkan layanan jasa di bidang kepelautan dan kepelabuhanan pada masa penanggulangan Covid – 19 guna memfasilitasi perjalanan dan pergantian Awak Kapal Berbendera Asing serta pelayanan jasa kepelabuhanan kepada Awak Kapal WNI yang akan bekerja keluar negeri.

“Kepada para Pemilik Kapal / Operator Kapal / Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPAL/SIUPKK) / Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPKK), Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direkorat Jenderal Perhubungan Laut atau tenaga penunjang lainnya untuk dapat menerapkan Standar Operasional Prosedur Pergantian dan Pemulangan Awak Kapal sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 43 Tahun 2020,” ungkap Antoni.

“Dengandiberlakukannya Surat Edaran Nomor SE 43 Tahun 2020 ini, maka Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak berlaku lagi,“ tambahnya. “Saya menaruh harapan tinggi kepada para pimpinan Kantor Kesyahbandaran Utama, KSOP Khusus Batam, KSOP Kelas I, II, III dan IV, UPP Kelas I, II, dan III untuk dapat menyampaikan perubahan ini kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di pelabuhan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya," tutup Antoni.

Guna pertimbangan keselamatan dan keamanan terhadap layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di 11 (sebelas) pelabuhan, yaitu Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon dan Bitung dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19 dan persetujuan dari otoritas setempat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal WNI pada Kapal Berbendera Indonesia selama pandemi Covid – 19, dapat dilakukan pada pelabuhan di seluruh Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19 dan mendapatkan persetujuan dari otoritas setempat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, apabila ada perusahaan pelayaran yang hendak melakukan repatriasi atau crew change dapat menghubungi POSKODALOPS melalui nomor telepon 021-3456614, whatsapp 081196209700, fax 021-3451364 dan alamat email puskodalops_hubla@yahoo.co.id.

Reaksi dan Komentar