Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB TERIMA HIBAH TANAH DARI PEMKAB PENAJAM PASER UTARA

KEMENHUB TERIMA HIBAH TANAH DARI PEMKAB PENAJAM PASER UTARAKEMENHUB TERIMA HIBAH TANAH DARI PEMKAB PENAJAM PASER UTARA

JAKARTA (8/6) – Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerima hibah Barang Milik Daerah milik Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara berupa tanah untuk pembangunan infrastruktur Pelabuhan seluas 20.000 m2. Penyerahan tanah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Penetapan Hibah antara Bupati Penajam Paser Utara dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

 

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan bahwa penyerahan hibah berupa tanah tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

 

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pada hari ini telah disepakati suatu kerjasama dalam bentuk perjanjian penetapan hibah Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berupa tanah seluas 20.000 M2 dengan nilai perolehan Rp. 520.039.651 yang berlokasi di Kawasan Pelabuhan Buluminung Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Dirjen Arif di Jakarta, Kamis (8/6).

 

Adapun tanah yang telah dihibahkan tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan sisi darat dermaga, trestel dan lapangan penumpukan di Kawasan Pelabuhan Penajam Paser Tahun Anggaran 2024 pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan.

 

Setelah dilakukan penandatanganan tersebut diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya yang berada di wilayah Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Dirjen Arif mengatakan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan mengelola dan melaksanakan penerimaan hibah berupa tanah secara transparan, efektif, efisien, dan profesional sehingga pelayanan pelabuhan menjadi lancar, aman dan cepat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

 

“Besar harapan kami dengan adanya pembangunan infrastruktur pelabuhan melalui perjanjian ini dapat memberikan nilai positif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” tutur Dirjen Arif.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan Capt. Mugen S. Sartoto yang hadir langsung untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Penetapan Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Penajam Paser Utara atas hibah tanah dimaksud. (KDN/MM/WW)

Reaksi dan Komentar