Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB TINGKATKAN KETRAMPILAN ISPS CODE BAGI PETUGAS KPLP

KEMENHUB TINGKATKAN KETRAMPILAN ISPS CODE BAGI PETUGAS KPLPKEMENHUB TINGKATKAN KETRAMPILAN ISPS CODE BAGI PETUGAS KPLPKEMENHUB TINGKATKAN KETRAMPILAN ISPS CODE BAGI PETUGAS KPLP

JAKARTA (24/3) – Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran termasuk salah satu UU yang ada di bahas pemerintah  melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dalam rangka menindaklanjuti penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor PP 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41) pada tanggal 2 Februari 2021.

Guna menindaklanjuti turunan Peraturan tersebut, serta mengikuti perkembangan jaman dan dinamika keamanan secara global, Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  mengkaji ulang Peraturan-peraturan yang ada.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) bersama dengan Biro Klasifikasi Indonesia dan steakholder terkait lainnys melakukan pembahasan terkait turunan dari PP 31 Tahun 2021, salah satunya melalui analisa kesenjangan (gap analysis) peraturan dan kebijakan, serta mengidentifikasi hal-hal yang dapat diperbaiki maupun ditingkatkan.

Sejak berlakunya ISPS Code pada tahun 2004, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority telah mengeluarkan aturan perundang-undangan yang mengatur penerapan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan sesuai dengan ketentuan konvensi internasional dimaksud. Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad saat memberikan sambutan pada acara Peningkatan Keterampilan ISPS Code di Jakarta, (24/3).

"Kegiatan ini merupakan realisasi dari hasil Rapat Kerja Teknis Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai tahun 2019 yang bertujuan untuk mendukung optimalisasi kinerja Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai," ujar Ahmad.

Dalam melaksanakan pembahasan tersebut, secara bersamaan Ditjen Hubla melalui Direktorat KPLP juga melaksanakan peningkatan keterampilan ISPS Code. Dalam hal ini, KPLP selalu berupaya untuk meningkatkan performa keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia, melalui penyempurnaan instrumen-instrumen peraturan yang mengatur implementasi ISPS Code.

Disamping itu, Ahmad mengungkapkan bahwa tujuan penyelenggaraan acara ini guna meningkatkan implementasi ISPS Code terhadap keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia dengan penyempurnaan peraturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan ISPS Code. 

Dalam kegiatan ini, Direktorat KPLP mengundang para ahli dalam bidang manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang telah mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang cukup untuk merumuskan produk-produk peraturan yang lebih komprehensif, sistematis dan sekaligus aplikatif.

Selain itu, kata Ahmad, pihaknya juga menggandeng Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan steakholder terkait lainnya  melakukan diskusi dalam penyusunan bahan revisi Permenhub Nomor PM. 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan. 

"Saya mengharapkan kegiatan diskusi dan penyusunan bahan revisi yang akan dilakukan selama tiga hari kedepan akan memberikan masukan dan hasil yang maksimal untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses revisi peraturan menteri dimaksud," tutupnya.
 

Reaksi dan Komentar