Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB TINGKATKAN KOMPETENSI AUDITOR ISM CODE 08/05/2018

KEMENHUB TINGKATKAN KOMPETENSI AUDITOR ISM CODE 08/05/2018

​BANDUNG (8/5) - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut menyelenggarakan peningkatan kompetensi Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code angkatan III yang dilaksanakan selama tiga hari dimulai dari 7 s.d. 9 Mei 2018 bertempat di Hotel Holiday Inn Bandung.


Kegiatan ini diikuti perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta Unit Pelaksana Teknis yang ditunjuk. 

"Tujuan kegiatan ini untuk memenuhi amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal, khususnya pasal 46 di mana seorang auditor diharapkan memiliki kompetensi di bidang manajemen keselamatan kapal, serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: Hk.103/1/16/DJPL-16 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Audit Manajemen Keselamatan Kapal," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Dwi Budi Sutrisno di Jakarta, Senin (7/5).

Menguji kompetensi para auditor menurutnya dipandang perlu, melalui suatu pengukuhan setelah mereka mengikuti diklat.

Dwi Budi menyatakan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan sangat berpengaruh pada penyelenggaraan angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien dimana hal ini sangat tergantung pada kondisi kapal yang telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.

Persyaratan tersebut diantaranya keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan kapal, dan manajemen keamanan kapal sesuai dengan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, PP 51 tahunn 2002 tentang Perkapalan dan Permenhub No. PM 45 tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal.

"Semua kapal yang berlayar, diwajibkan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, jika aspek kelaiklautan kapal tidak terpenuhi, maka terdapat kemungkinan akan berdampak terjadinya musibah bagi kapal dalam pelayarannya, tentunya hal ini sangat tidak diharapkan," papar dia.
b.jpg
Untuknya, perlu upaya untuk meningkatkan aspek kelaiklautan kapal, khususnya manajemen keselamatan kapal, untuk memastikan pengoperasian kapal dan manajemen perusahaan dalam pengelolaan kapalnya dapat berjalan dengan baik. 

Penegakan ketentuan di bidang manajemen keselamatan kapal saat ini merupakan prioritas utama karena seluruh elemen dalam Sistem Manajemen Keselamatan Kapal merupakan implementasi dari semua peraturan kelaiklautan kapal. 

"Mereka tidak hanya memahami aturan kelaiklautan kapal namun juga yang memiliki integritas yang tinggi," tutur Dwi Budi.

Pengukuhan Auditor IMS Code merupakan salah satu cara untuk mengukur kompetensi para auditor manajemen keselamatan kapal dan untuk meningkatkan pemenuhan kelaiklautan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia melalui pengawasan yang profesional oleh Auditor ISM Code Ditjen Hubla. 

Seperti diketahui, Indonesia sebagai anggota Organisasi Maritim Internasional pada tahun 2022 akan menjalani audit wajib oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO Member State Audit Scheme/IMSAS) dalam kaitannya implementasi seluruh konvensi IMO yang telah diratifikasi oleh Pemerintah.


Reaksi dan Komentar