Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB TINGKATKAN KOMPETENSI AUDITOR ISPS CODE DALAM VERIFIKASI MANAJEMEN KEAMANAN KAPAL DAN FASILITAS PELABUHAN

KEMENHUB TINGKATKAN KOMPETENSI AUDITOR ISPS CODE DALAM VERIFIKASI MANAJEMEN KEAMANAN KAPAL DAN FASILITAS PELABUHANKEMENHUB TINGKATKAN KOMPETENSI AUDITOR ISPS CODE DALAM VERIFIKASI MANAJEMEN KEAMANAN KAPAL DAN FASILITAS PELABUHANKEMENHUB TINGKATKAN KOMPETENSI AUDITOR ISPS CODE DALAM VERIFIKASI MANAJEMEN KEAMANAN KAPAL DAN FASILITAS PELABUHAN

JAKARTA (25/3). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) melaksanakan kegiatan Penyusunan Turunan Permenhub Nomor PM. 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan. 

Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan keterampilan Auditor ISPS Code terhadap Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia dengan penyempurnaan peraturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan ISPS Code.

Direktur KPLP Capt Weku Frederik diwakili oleh Kepala Subdit Patroli dan Pengamanan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Capt. Ramadhan Hari Harahap menjelaskan sejak berlakunya ISPS Code pada tahun 2004, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority telah mengeluarkan aturan perundang-undangan yang mengatur penerapan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan sesuai dengan ketentuan konvensi internasional dimaksud. 

"Namun demikian, sesuai dengan perkembangan jaman dan dinamika keamanan secara global, kita perlu untuk mengkaji ulang peraturan-peraturan yang ada melalui analisa kesenjangan (gap analysis) peraturan dan kebijakan,  serta mengidentifikasi hal-hal yang dapat kita perbaiki ataupun tingkatkan di masa mendatang," ujarnya.

Dia mengatakan kegiatan diskusi dan penyusunan Turunan Permenhub Nomor PM. 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan menampung banyak masukan yang akan ditindaklanjuti dengan diproses menjadi Surat Keputusan Dirjen Hubla yang dimaksud. 

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah para ahli dalam bidang manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang telah mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang cukup untuk merumuskan produk-produk peraturan yang lebih komprehensif, sistematis dan sekaligus aplikatif.

"Kegiatan pembahasan ini dilaksanakan untuk menyusun Rancangan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Prosedur Dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal Dan Fasilitas Pelabuhan," ujarnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 34 orang peserta dengan narasumber berasal dari Bagian Hukum dan KSLN Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta tenaga ahli dari beberapa RSO yang telah melaksanakan implementasi ISPS Code terhadap kapal dan Pelabuhan di Indonesia.
 

Reaksi dan Komentar