Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB TINGKATKAN KOMPETENSI PARA PEJABAT PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL

KEMENHUB TINGKATKAN KOMPETENSI PARA PEJABAT PEMERIKSA KECELAKAAN KAPALKEMENHUB TINGKATKAN KOMPETENSI PARA PEJABAT PEMERIKSA KECELAKAAN KAPALKEMENHUB TINGKATKAN KOMPETENSI PARA PEJABAT PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL

SURABAYA(18/11). Kecelakaan kapal yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, tentunya hal tersebut memerlukan proses pemeriksaan yang cepat, transparan dan profesional sesuai amanat Pasal 209 huruf f UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pemeriksaan yang tepat akan menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan keselamatan pelayaran ke depannya.

Oleh karena itu Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus meningkatkan kompetensi para Pemeriksa Kecelakaan Kapal di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam memahami regulasi baik nasional maupun international serta Standar Operational Prosedur (SOP) pemeriksaan kecelakaan kapal salah satunya melalui Workshop Implementasi Regulasi di Bidang Kecelakaan Kapal yang digelar hari ini, Kamis (17/11) di Surabaya, Jawa Timur.

Direktur KPLP yang diwakili oleh Kepala KSU Tanjung Perak, Hernadi Tri Cahyanto mengatakan workshop ini dilaksanakan untuk mempermudah implementasi regulasi dan SOP di lapangan.

"Dan dengan tujuan untuk mensosialisasikan regulasi dan SOP serta sebagai wadah untuk diskusi dan bertukar pikiran terkait setiap permasalahan pemeriksaan kecelakaan kapal untuk kemudian dicarikan solusinya," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa Kecelakan kapal adalah hal yang tidak diharapkan, dan sebisa mungkin seluruh pihak terkait harus bahu membahu untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran. Tetapi kalaupun kecelakaan kapal itu terpaksa terjadi maka diharapkan para pejabat pemeriksa kecelakaan kapal sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan apa yang tertera dalam PP No 9 Tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal.

"Proses pemeriksaan kecelakaan kapal adalah bukan proses mencari siapa pihak yang harus disalahkan tetapi sebuah proses untuk mendapatkan bagian mana yang harus diperbaiki agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," jelasnya.

Dalam melaksanakan pemeriksaan kecelakaan kapal untuk menghasilkan berita acara pemeriksa pendahuluan kecelakaan kapal yang bermutu dan sesuai dengan ketentuan, petugas harus menguasai SOP pemeriksaan kecelakaan kapal.

Untuk itu melalui kegiatan ini dilakukan sosialisasi untuk semua peraturan atau regulasi di bidang ini baik peraturan internasional maupun nasional

"Ini juga merupakan upaya yang harus dilaksanakan dengan benar, cermat dan teliti karena setelah mengikuti kegiatan ini diharapkan para peserta dapat menguasai dan memahami semua peraturan yang berlaku," tutupnya.

Sebagai informasi, acara ini menghadirkan Narasumber Tenaga Ahli dari Ditjen Perhubungan Laut, Mahkamah Pelayaran, Komite Nasional keselamatan Transportasi (KNKT) serta Expert AMSA, sedangkan Peserta berasal dari UPT Ditjen Perhubungan Laut yang telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
 

Reaksi dan Komentar