Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB TINGKATKAN PENGENDALIAN SERTA PENGAWASAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN

KEMENHUB TINGKATKAN PENGENDALIAN SERTA PENGAWASAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN

​JAKARTA (22/11) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) tengah menyusun Pedoman Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagai salah satu implementasi fungsi Diseminasi Pengawasan Keselamatan Pelayaran.

Demikian yang disampaikan oleh Direktur KPLP, Junaidi seusai membuka Workshop Penyusunan Pedoman Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Hotel Best Western Plus, Jakarta.

Workshop tersebut diikuti oleh Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Pelabuhan Batam, Kantor Otoritas Pelabuhan kelas I – V, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I – III, dan Pangkalan PLP Kelas I dan II, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan advokasi yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018 oleh Subdit Penegakan Hukum Direktorat KPLP, salah satu penyebab terjadinya permasalahan hukum dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran adalah karena belum adanya keseragaman prosedur pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran yang dilaksanakan oleh Syahbandar dan Penjaga Laut dan Pantai,” kata Junaidi.

Lebih lanjut, dari hasil evaluasi di lapangan pada bulan Maret s.d November 2018 pada 22 (dua puluh dua) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di 6 (enam) Provinsi yang mewakili Kantor Kesyahbandaran Utama dan Otoritas Pelabuhan Kelas I – V, Kantor Pelabuhan Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas I – II dan Pangkalan PLP Kelas I dan II ditemukan adanya perbedaan pemahaman terkait fungsi pengawasan dan fungsi pengendalian sebagaimana dimaksud pada pasal 5 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
WhatsApp Image 2018-11-22 at 13.20.51.jpeg
Selain itu, belum adanya keseragaman prosedur pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran dan kurangnya sinkronisasi tugas dan fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Direktorat KPLP dan Kantor Kesyahbandaran atau Pangkalan PLP terkait dengan pengawasan kegiatan penundaan kapal, alih muat di perairan, pengerukan dan reklamasi, dan pembangunan fasilitas pelabuhan.

Sementara itu, Kasubdit Penegakan Hukum, Formansyah mengatakan bahwa jumlah peserta yang mengikuti Workshop ini berjumlah 60 (enam puluh) orang peserta.

"Para peserta terdiri dari perwakilan Direktorat dan Bagian serta unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta menghadirkan Narasumber dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Kenavigasian, dan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan,” tutup Formansyah.


Reaksi dan Komentar