Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB TINGKATKAN POTENSI PNBP DARI SEKTOR JASA KEPELABUHANAN

KEMENHUB TINGKATKAN POTENSI PNBP DARI SEKTOR JASA KEPELABUHANAN

JAKARTA (26/3). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kepelabuhanan melakukan penguatan fungsi pengawasan dan penertiban yang dilaksanakan oleh termasuk aparat pengawas intern pemerintah sehingga dapat meminimalkan kekeliruan perhitungan luasan sewa perairan dan pelanggaran atas keterlambatan atau tidak disetornya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan PNBP. 

 

Direktur Kepelabuhanan Subagiyo menyebutkan salah satu upaya untuk memperkuat hal tersebut adalah dengan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) perairan yang mendatangkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan serta Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan.

 

"Inisiatif penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis ini sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka meningkatkan PNBP, salah satunya melalui potensi TUKS, terminal khusus dan bangunan di atas air, mengingat pada situasi pandemi covid-19 kita tetap dituntut untuk mencapai target PNBP yang cukup besar," ujar Subagiyo.

 

Kegiatan Bimtek ini difokuskan untuk penyelenggara pelabuhan wilayah dalam hal ini OP, UPP atau KSOP yang mendapat temuan terkait penggunaan perairan sebanyak 51 unit pelaksana teknis, berdasarkan pertimbangan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

 

Saat ini terdapat lebih dari 1.000 (seribu) TUKS, terminal khusus dan bangunan di atas air yang telah terbangun dan beroperasi, sehingga diharapkan penyelenggara pelabuhan dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengelola TUKS, terminal khusus, dan bangunan di atas air khususnya terkait kewajiban pembayaran PNBP penggunaan perairan yang merupakan komponen yang memiliki kontribusi sekitar 10,92% (sepuluh koma sembilan puluh dua persen) dalam meningkatkan jumlah PNBP jasa kepelabuhanan. 

 

Menurut Subagiyo, saat ini masih terdapat pengguna jasa, yang dalam hal ini adalah pengelola TUKS, terminal khusus, dan bangunan di atas air yang belum memenuhi kewajiban untuk membayar PBNP dengan berbagai macam alasan. "Sehingga penyelenggara pelabuhan dipandang perlu mendapat masukan/saran, khususnya dari para narasumber agar dapat memahami secara komprehensif aspek pengelolaan PNBP," ujarnya.

 

Dengan diadakannya bimbingan teknis ini diharapkan dapat mendukung dan mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan pengelolaan PNBP agar lebih profesional, bertanggung jawab dan berkeadilan.

 

"Serta ketertiban penyetoran PNBP guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, disamping itu dapat menghilangkan dan meminimalisir temuan terkait kekurangan dan keterlambatan pembayaran PNBP penggunaan perairan," tutupnya.

 

Reaksi dan Komentar