Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB USULKAN BENTUK TIM TEKNIS PENYUSUNAN KRITERIA KLASIFIKASI DAN TATA KERJA PANGKALAN PLP

KEMENHUB USULKAN BENTUK TIM TEKNIS PENYUSUNAN KRITERIA KLASIFIKASI DAN TATA KERJA PANGKALAN PLP

​JAKARTA (18/5) – Sebagai tindak lanjut kegiatan Penyusunan Kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengusulkan pembentukan Tim Teknis untuk Penyusunan Kriteria Klasifikasi dan Tata Kerja Organisasi Pangkalan PLP.


Rekomendasi lain yang diusulkan Direktorat KPLP yakni dengan melaksanakan rapat inter Kementerian untuk harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PLP yang didahului dengan rapat koordinasi antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

“Dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan dalam penyusunan RPP PLP sehingga pengesahan RPP dapat disahkan sebelum Oktober 2019,” ujar Direktur KPLP, Ahmad.

Menurut Ahmad, penataan lembaga dan peningkatan kapasitas PLP perlu dilakukan melalui revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002 dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti masih terdapatnya tugas, fungsi dan kewenangan PLP yang diatur dalam UU Pelayaran namun belum dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002. 

“Selain itu pelaksanaan tugas dan fungsi PLP dinilai belum optimal karena belum adanya pemisahan fungsi perencanaan, operasi dan penindakan dalam operasional patroli laut serta belum adanya pengaturan mengenai kriteria klasifikasi Pangkalan PLP,” jelas Ahmad.

Pihaknya juga mengusulan peningkatan eselonisasi dan kapasitas Pangkalan PLP yang didasarkan pada unsur pokok antara lain luas wilayah kerja, peta kerawanan wilayah, frekuensi/intensitas lalu lintas kapal, sarana dan prasarana, jumlah kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut serta unsur pendukung seperti instansi pemerintah yang dikoordinasikan dan jumlah sumber daya manusia.

“Namun yang terpenting dilakukan saat ini ialah PLP harus meningkatkan eksistensi dan kapasitasnya dalam melaksanaan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta penanganan musibah pelayaran seperti pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran dan penanggulangan pencemaran di laut,” tutup Ahmad.


Reaksi dan Komentar