Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB WAJIBKAN ASN MENDAPATKAN PENDAMPINGAN SAAT MENGHADAPI PERMASALAHAN HUKUM DALAM MENJALANKAN TUG

KEMENHUB WAJIBKAN ASN MENDAPATKAN PENDAMPINGAN SAAT MENGHADAPI PERMASALAHAN HUKUM DALAM MENJALANKAN TUG

​SURABAYA (1/8) - Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktora Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus memantapkan teknis bantuan hukum melalui penyuluhan tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran.

"Setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dalam melaksanakan tugas harus diberikan bantuan dan pendampingan hukum," tutur Direktur KPLP, Ahmad saat membuka acara Bimtek Bantuan Hukum hari ini (1/8) di Surabaya, Jawa Timur.

Hal tersebut merupakan implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 92 dan 106 yang menjelaskan bahwa Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi perkara terkait dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk itu, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Tata Cara Kerja dan Organisasi Kementerian Perhubungan, dilaksanakan oleh Direktorat KPLP dan Bagian Hukum dan KSLN yang mana prosedur pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Depertemen Perhubungan.
IMG-20190801-WA0176.jpg
Pada kesempatan tersebut, Ahmad menyampaikan bahwa ASN di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut wajib melaporkan permasalahan hukum yang dihadapi saat bertugas kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

"Pelaporan itu sebagai dasar untuk Direktorat KPLP dan Bagian Hukum dan KSLN untuk melakukan analisa dan Evaluasi permasalahan dalam melaksanakan tugas, guna selanjutnya memberikan rekomendasi penyelesaian baik dari sisi regulasi, administrasi atau hal lainnya dari sisi Hukum," ungkap Ahmad.

Untuk meminimalisir dimana potensi ASN di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut terjerat masalah hukum, khusus bagi para petugas Syahbandar yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar harus menjadi perhatian khusus dari para Kepala Kantor untuk memastikan petugas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Adapun pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini dihadiri berbagai Narasumber antara lain dari Badan Kepegawaian Negara, Biro Hukum Kemenhub, Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Hubla, Bagian Kepegawaian Ditjen Hubla dan 100 orang peserta dari UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.


Reaksi dan Komentar