Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BAHAS RENCANA PENETAPAN 3 (TIGA) ALUR PELAYARAN DI KEPULAUAN RIAU

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BAHAS RENCANA PENETAPAN 3 (TIGA) ALUR PELAYARAN DI KEPULAUAN RIAUKEMENTERIAN PERHUBUNGAN BAHAS RENCANA PENETAPAN 3 (TIGA) ALUR PELAYARAN DI KEPULAUAN RIAUKEMENTERIAN PERHUBUNGAN BAHAS RENCANA PENETAPAN 3 (TIGA) ALUR PELAYARAN DI KEPULAUAN RIAU

BATAM (25/11) - Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya menjalankan kewajibannya dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan di bidang transportasi laut, salah satunya dengan menetapkan alur pelayaran di Pelabuhan-Pelabuhan di Indonesia, sebagaimana dibahas dalam kegiatan FGD Penetapan 3 (tiga) Alur Pelayaran di Provinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan di Swissbell Harbour Bay Batam pada hari Rabu (25/11).

Dibuka oleh Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan, kegiatan yang diinisiasi oleh Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang ini diikuti oleh perwakilan dari Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Komandan Lantamal IV Tanjung PInang, Kepala Keamanan Laut Zona Maritim Barat Batam, serta UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di sekitar wilayah Kepulauan Riau.

Hengki mengatakan, perkembangan aktivitas perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya perkembangan kawasan Pulau Batam menuntut pengembangan infrastruktur dalam hal ini kapasitas pelabuhan laut yang memadai. Oleh karena itu, pengembangan Pelabuhan perlu ditangani dengan seksama dalam konteks pengembangan Pelabuhan terpadu.

“Di Provinsi Kepulauan Riau sendiri saat ini terdapat beberapa Pelabuhan, antara lain Pelabuhan Kabil, Pelabuhan Telaga Punggur, dan Pelabuhan Tanjung Uban yang melayani jasa transportasi baik penumpang maupun barang,” kata Hengki.

Pelabuhan Kabil, jelas Hengki, saat ini memiliki dermaga beton untuk kegiatan general cargo dan container yang melayani kegiatan kargo nasional dan Internasional. Sedangkan Pelabuhan Telangga Punggur memiliki dermaga pelayaran rakyat untuk melayani kegiatan turun naik penumpang domestik. Pelabuhan Kabil memiliki realisasi kunjungan kapal barang berbendera Indonesia tertinggi setiap tahunnya, mencapai angka 4.447. Sedangkan kunjungan kapal berbendera asing mencapai 1.945 kapal. Adapun untuk kapal penumpang setiap tahunnya mencapai 19.309 kapal berbendera Indonesia. 

“Volume bongkar muat barang dalam negeri di Pelabuhan ini mencapai 373.149 ton volume bongkar dan 53.253 ton volume muat. Sedangkan volume import luar negeri mencapai 375.135 ton serta ekspor mencapai 292.510 ton,” ungkapnya.

Beragamnya fungsi dan layanan yang disediakan oleh Pelabuhan-Pelabuhan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, menurut Hengki membuat Pelabuhan memiliki fungsi yang sangat strategis. Untuk itulah, demi mendukung kelancaran fungsi tersebut maka sudah selayaknya penataan alur pelayaran Kabil, alur pelayaran Telaga Punggur, dan Alur Pelayaran Tanjung Uban segera dilaksanakan mengingat masih banyak tugas pemerintah dalam menata dan menetapkan alur pelayaran di seluruh Pelabuhan di Indonesia, baik yang sudah operasional maupun yang belum.

“Oleh karena itulah hari ini kita laksanakan pembahasan yang merupakan upaya kita untuk menyempurnakan rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur Pelayaran Kabil, Alur Pelayaran Telaga Punggur dan Alur Pelayaran Tanjung Uban dengan tujuan utama tentunya untuk menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran,” tutup Hengki.

Reaksi dan Komentar