Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DORONG TATA KELOLA PENUMPUKAN BARANG BERBAHAYA DI PELABUHAN

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DORONG TATA KELOLA PENUMPUKAN BARANG BERBAHAYA DI PELABUHANKEMENTERIAN PERHUBUNGAN DORONG TATA KELOLA PENUMPUKAN BARANG BERBAHAYA DI PELABUHAN

JAKARTA* (3/10) — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Tempat Penumpukan Barang Berbahaya di Pelabuhan”. Diskusi ini berfokus pada pengelolaan dan pengawasan penumpukan barang berbahaya di pelabuhan, yang menjadi isu krusial dalam upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Direktur KPLP, Jon Kenedi, dalam sambutannya, menyoroti pentingnya penerapan prosedur standar dalam penanganan barang berbahaya di pelabuhan, sesuai dengan ketentuan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code dan regulasi nasional.

"Prosedur penanganan barang berbahaya di pelabuhan sangat penting untuk mencegah insiden seperti ledakan besar yang terjadi di Beirut akibat penyimpanan amonium nitrat yang tidak sesuai ketentuan," ujar Jon Kenedi saat membuka kegiatan FGD, Kamis (2/10).

Ia juga menambahkan bahwa Indonesia telah meratifikasi IMDG Code melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021.

“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan ini demi keselamatan pelayaran serta stabilitas ekonomi dan politik nasional,” tambahnya.

Selain itu, Jon Kenedi juga menekankan pentingnya pelabuhan sebagai motor perekonomian nasional.

“Perkembangan pelabuhan sangat dipengaruhi oleh aktivitas perdagangan dan jenis kapal yang melaluinya. Transportasi laut, dengan ongkos angkut yang murah dan aman, memiliki prospek cerah dibandingkan moda transportasi lainnya,” ungkapnya.

Lebih jauh, Jon Kenedi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melalui KPLP, berkomitmen meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya terkait pengawasan tempat penumpukan dan penyimpanan barang berbahaya.

"Kami berupaya agar pengguna jasa mendapatkan kepastian prosedur dalam kegiatan bongkar muat barang berbahaya, sehingga tercipta kondisi pelabuhan yang aman dan kondusif," lanjutnya.

FGD ini diharapkan menjadi wadah diskusi yang efektif dalam membahas tantangan dan mencari solusi atas tata kelola tempat penumpukan barang berbahaya di pelabuhan. Jon Kenedi pun mengharapkan partisipasi aktif peserta dalam memberikan masukan selama diskusi berlangsung guna menghasilkan rekomendasi positif bagi peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Diskusi ini dihadiri oleh narasumber, perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta para pelaku industri pelayaran, yang diharapkan dapat menyumbangkan langkah-langkah konkret dalam tata kelola barang berbahaya di pelabuhan Indonesia. (SKY/PF/HB)

Reaksi dan Komentar