Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kementerian Perhubungan Fasilitasi Penyerahan Asuransi kepada Ahli Waris Pelaut yang Meninggal Dunia di Singapura

Kementerian Perhubungan Fasilitasi Penyerahan Asuransi kepada Ahli Waris Pelaut yang Meninggal Dunia di SingapuraKementerian Perhubungan Fasilitasi Penyerahan Asuransi kepada Ahli Waris Pelaut yang Meninggal Dunia di SingapuraKementerian Perhubungan Fasilitasi Penyerahan Asuransi kepada Ahli Waris Pelaut yang Meninggal Dunia di Singapura

Jakarta (24/7) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada ahli waris pelaut Indonesia atas nama Robik yang meninggal dunia karena sakit saat bertugas di kapal berbendera Singapura "MV. Kota Karim".

Penyerahan secara simbolis dilaksanakan pada Kamis (23/7) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Hasan Sadili, mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin. Penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Atase Perhubungan KBRI Singapura, Wahyu Ardhiyanto, Fungsi Protokol dan Konsuler/PWNI KBRI Singapura, Almi Nibach Maulidila, perwakilan PT Pacific International Lines Indonesia yang diwakili oleh Senior Manning Manager Capt. Hendra Rizal, serta ahli waris almarhum, Maimuna.

Almarhum Robik merupakan pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal yang diageni oleh PT Pacific International Lines Indonesia. Sebagai tindak lanjut, perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan asuransi kepada ahli waris sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Dalam penyerahan tersebut, ahli waris almarhum menerima asuransi sebesar SGD 225.000 sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan ketentuan perusahaan. Penyerahan asuransi tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak-hak pelaut Indonesia dan keluarganya tetap terpenuhi, termasuk ketika terjadi musibah yang menimpa pelaut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum serta mengapresiasi PT Pacific International Lines Indonesia yang telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan manfaat asuransi kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Robik. Kami juga mengapresiasi PT Pacific International Lines Indonesia yang telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan manfaat asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap pelaut Indonesia beserta keluarganya," ungkapnya.

Sementara itu, Atase Perhubungan Singapura, Wahyu Ardhiyanto, turut menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga pelaut.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaut Indonesia membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, perusahaan pelayaran, serta seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun luar negeri.

"Pelaut Indonesia merupakan garda terdepan yang memiliki peran strategis dalam mendukung industri pelayaran global. Karena itu, koordinasi yang erat antara pemerintah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan perusahaan pelayaran menjadi kunci untuk memastikan hak-hak pelaut Indonesia tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wahyu.

Hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak pelaut Indonesia serta memastikan setiap pelaut dan keluarganya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang layak sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam sektor kemaritiman.(AS/ETJ/HJ)

Reaksi dan Komentar