Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kementerian Perhubungan Fasilitasi Penyerahan Santunan dan Asuransi kepada Ahli Waris ABK yang Hilang di Laut

Kementerian Perhubungan Fasilitasi Penyerahan Santunan dan Asuransi kepada Ahli Waris ABK yang Hilang di LautKementerian Perhubungan Fasilitasi Penyerahan Santunan dan Asuransi kepada Ahli Waris ABK yang Hilang di LautKementerian Perhubungan Fasilitasi Penyerahan Santunan dan Asuransi kepada Ahli Waris ABK yang Hilang di LautKementerian Perhubungan Fasilitasi Penyerahan Santunan dan Asuransi kepada Ahli Waris ABK yang Hilang di LautKementerian Perhubungan Fasilitasi Penyerahan Santunan dan Asuransi kepada Ahli Waris ABK yang Hilang di Laut

Jakarta (12/7) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan santunan dan asuransi kepada ahli waris Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia atas nama Muh Faizul Amin yang dinyatakan hilang di laut saat bertugas di atas kapal Ocean Warrior berbendera Nauru.

Penyerahan secara simbolis tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/7) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan Capt. Hasan Sadili mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdiyanto Ilyas Pangestu dan Syamsuddin selaku Direktur PT. Sammy Lautan Sejati yang memiliki izin SIUKAK yang dikeluarkan oleh Kemenhub. 

Dalam penyerahan tersebut, ahli waris Muh Faizul Amin menerima santunan dan asuransi dengan total nilai kompensasi sebesar Rp1.011.001.210.

Penyerahan santunan dan asuransi tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pelaut dan awak kapal Indonesia, sekaligus memastikan hak-hak mereka maupun ahli warisnya tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah mengatur dan mengawasi hubungan kerja antara pelaut dengan perusahaan pelayaran maupun perusahaan keagenan awak kapal, serta memastikan setiap pelaut memperoleh hak-haknya secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin.

Muh Faizul Amin yang bertugas sebagai Deck Hand dilaporkan hilang pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 15.14 waktu setempat, saat kapal sedang melakukan operasi penangkapan ikan di wilayah Exclusive Economic Zone (EEZ) Federated States of Micronesia (FSM).

Operasi SAR dilakukan secara intensif selama kurang lebih 72 jam, termasuk pengerahan helikopter kapal dan pencarian sistematis di sekitar jalur pelayaran sebelumnya. Namun hingga operasi pencarian berakhir pada 15 Februari 2026, korban belum berhasil ditemukan. Berdasarkan laporan resmi kapal dan otoritas maritim setempat, Muh Faizul Amin kemudian dinyatakan hilang di laut (missing at sea).

Sebagai tindak lanjut, PT Sammy Lautan Sejati menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia, Perjanjian Kerja Laut (PKL), Maritime Labour Convention (MLC), serta ketentuan ketenagakerjaan pelaut yang berlaku.

Samsuddin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga Muh Faizul Amin serta mengapresiasi perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan santunan dan asuransi kepada ahli waris korban.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga Muh Faizul Amin. Kami juga mengapresiasi perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan santunan dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap pelaut Indonesia beserta keluarganya," ujarnya.

Ia menegaskan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan terus berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak pelaut Indonesia, baik dalam penyelesaian santunan, asuransi, maupun perlindungan lainnya apabila terjadi musibah saat bertugas di atas kapal.

"Kementerian Perhubungan akan terus hadir dalam memperjuangkan hak-hak pelaut Indonesia. Kami memastikan setiap proses penyelesaian hak pelaut maupun ahli warisnya dapat berjalan sesuai ketentuan sebagai bentuk perlindungan negara kepada warga negara Indonesia yang bekerja di sektor maritim," pungkas Samsuddin.(AS/ETJ/HJ)

Reaksi dan Komentar