Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN GUNAKAN GENOSE C19 SEBAGAI SALAH SATU PERSYARATAN PERJALANAN DI MODA TRANSPORTASI LAUT

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN GUNAKAN GENOSE C19 SEBAGAI SALAH SATU PERSYARATAN PERJALANAN DI MODA TRANSPORTASI LAUT

 

JAKARTA (1/4) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi meluncurkan penggunaan Genose C-19 sebagai salah satu syarat perjalanan bagi penumpang transportasi laut di masa Pandemi Covid 19. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19) sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

 

Hal tersebut ditandai dengan acara Launching atau peluncuran Penggunaan Alat Tes Genose C19 pada moda transportasi laut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (1/4).

 

Dalam sambutannya, Dirjen Agus mengatakan alat tes GeNose C-19 mulai digunakan sebagai salah satu alternatif pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat perjalanan penumpang transportasi darat, yaitu Kereta Api, kemudian hari ini, tanggal 1 April 2021 diterapkan pada moda transportasi laut.

 

"Launching penggunaan alat tes GeNose C-19 di Pelabuhan Tanjung Priok ini sekaligus pertanda dimulainya penggunaan alat tes GeNose-19 di sektor transportasi laut. Sebagaimana kita ketahui bersama alat tes GeNose C-19 ini hasil pengembangan para peneliti UGM yang memiliki kemampuan mendeteksi virus corona yang berada di tubuh manusia dalam waktu cepat. Hanya butuh beberapa menit hasil tes sudah dapat diketahui apakah positif atau negatif Covid-19," kata Dirjen Agus.

 

Penggunaan Genose C19 saat ini baru diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok dan menyusul akan diterapkan secara bertahap di pelabuhan lainnya.

 

Dirjen Agus menjelaskan beberapa keunggulan Genose C19 yaitu efisiensi waktu karena hasilnya keluar dengan cepat serta melakukan deteksi dan memiliki akurasi tinggi. Selain itu, penggunaan alat ini jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan tes usap PCR.

 

Penggunaan alat ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman dari Covid-19, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi darat, laut, udara sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Dirjen Agus mengungkapkan sebelumnya penggunaan alat tes GeNose C-19 telah menunjukan hasil yang baik saat diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka uji coba yang dilakukan pada penumpang moda transportasi laut menggunakan kapal milik PT Pelni mulai tanggal 01 sampai dengan tanggal 12 Maret 2021. Uji coba ini merupakan hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Pelabuhan Tanjung Priok, Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, PT Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok, PT Pelni (Persero), dan Korsorsium UGM terkait persiapan uji coba alat tes GeNose C-19.

 

Persiapan uji coba alat tes GeNose C-19 juga telah dilakukan studi banding terkait penggunaan alat tes GeNose C-19 pada moda transportasi darat (kereta api) di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir, pelatihan bagi para petugas operator, kemudian telah dibuat SOP pada calon penumpang yang dinyatakan positif.

 

"Saya berharap dengan adanya penggunaan alat tes GeNose C-19 ini dapat mencegah penyebaran serta dapat mengendalikan Covid-19. Sehingga diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa yang akan berdampak langsung kepada masyarakat sehingga berkontribusi terhadap penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang andal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah serta meningkatkan perekonomian secara nasional," ujar Dirjen Agus.

 

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Inayatur Robbany menyampaikan bahwa penerapan Genose C19 telah melalui proses persiapan, uji coba, sosialisasi serta monitoring penggunaan alat tersebut. 

 

“Kami juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh pihak terkait yang telah bersinergi dan berkoordinasi dalam penggunaan alat tes GeNose C-19 ini. Semoga dengan adanya penggunaan Genose C19 dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara umum serta pengguna jasa transportasi laut dan kepelabuhanan secara khusus," tutupnya.

 

Berdasarakan SE 25 Tahun 2021 persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut, wajib menunjukkan:

 

1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

2. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

 

Sementara untuk penumpang menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan:

1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau

2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

 

Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi:

1. Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi

2. Penumpang transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar dan Perbatasan)

3. Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.

 

Apabila hasil test negatif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.

Reaksi dan Komentar