Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kementerian Perhubungan Hadirkan Stimulus Diskon Tiket Kapal Penumpang dan Gaungkan Isu Perlindungan Pelaut pada Hari Pelaut Sedunia 2025

Kementerian Perhubungan Hadirkan Stimulus Diskon Tiket Kapal Penumpang dan Gaungkan Isu Perlindungan Pelaut pada Hari Pelaut Sedunia 2025Kementerian Perhubungan Hadirkan Stimulus Diskon Tiket Kapal Penumpang dan Gaungkan Isu Perlindungan Pelaut pada Hari Pelaut Sedunia 2025Kementerian Perhubungan Hadirkan Stimulus Diskon Tiket Kapal Penumpang dan Gaungkan Isu Perlindungan Pelaut pada Hari Pelaut Sedunia 2025Kementerian Perhubungan Hadirkan Stimulus Diskon Tiket Kapal Penumpang dan Gaungkan Isu Perlindungan Pelaut pada Hari Pelaut Sedunia 2025Kementerian Perhubungan Hadirkan Stimulus Diskon Tiket Kapal Penumpang dan Gaungkan Isu Perlindungan Pelaut pada Hari Pelaut Sedunia 2025

JAKARTA(19/6) — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempertegas komitmennya dalam menghadirkan layanan transportasi laut yang terjangkau dan berkeadilan bagi masyarakat. Salah satu wujud konkret dari upaya tersebut adalah kebijakan stimulus diskon tarif dasar tiket kapal penumpang sebesar 50%, yang berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025, bertepatan dengan masa libur sekolah.

Dalam acara NGETEH – Ngobrol Seru Tentang Hubla bersama Forum Wartawan Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan strategis Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

"Presiden menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelayanan transportasi yang terjangkau dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah terpencil, tertinggal, terluar dan perbatasan," ujar Masyhud.

Lebih lanjut, Masyhud menjelaskan bahwa diskon tarif kapal penumpang ini berlaku untuk semua rute dan kelas kapal yang dioperatori oleh PT Pelni (Persero). Diskon diberikan sebesar 50% dari tarif dasar, tidak termasuk biaya asuransi dan pass masuk pelabuhan. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong mobilitas masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian domestik selama masa libur sekolah.

"Kami memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk media dalam menyampaikan informasi kepada publik," tambahnya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat, tepatnya pada tanggal 25 Juni 2025, Kemenhub akan memperingati Hari Pelaut Sedunia (Day of the Seafarer) yang secara global mengangkat tema “My Harassment-Free Ship”.

"Tema ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk pelecehan di atas kapal," tambahnya.

KEGIATAN STIMULUS PEMBERIAN DISKON TARIF KAPAL PENUMPANG

Senada dengan itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Budi Mantoro, menjelaskan detail pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, total anggaran yang disiapkan untuk program stimulus ini mencapai Rp.134,89 miliar, dengan diskon berlaku untuk 25 kapal penumpang PSO milik PT Pelni.

"Diskon berlaku untuk seluruh kelas tiket, baik ekonomi maupun non-ekonomi, di seluruh trayek kapal Pelni. Tiket hanya dapat dibeli melalui channel resmi dan harus sesuai dengan identitas penumpang," tegas Capt. Budi.

Ia juga menekankan bahwa stimulus ini bersifat terbatas berdasarkan kuota anggaran. Jika kuota habis, maka tarif normal akan kembali berlaku.

HARI PELAUT SEDUNIA

Sementara itu, menjelang peringatan Hari Pelaut Sedunia pada 25 Juni 2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga menyoroti isu kesejahteraan dan perlindungan pelaut. Tahun ini, tema global yang diangkat adalah “My Harassment-Free Ship”, sebagai ajakan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas pelecehan di atas kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan pelaut melalui penyempurnaan regulasi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan pelaut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut saat ini juga sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) di bidang Kepelautan. Kami berharap, melalui revisi ini, akan tercipta kerangka regulasi nasional yang lebih responsif, adil, dan berperspektif perlindungan terhadap pelaut, sesuai amanat The Maritime Labour Convention (MLC) 2006.

"Kami juga berharap partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari kalangan media, untuk turut mengawal proses ini secara kritis namun konstruktif," ujarnya.

Peringatan Hari Pelaut Sedunia tahun ini akan dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, seperti seminar, talkshow, donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis, penyerahan asuransi kepada ahli waris pelaut, pemberian nama Klinik Sentra Maritim Medika yang dikelola oleh Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) serta kegiatan simbolis seperti pembunyian suling kapal secara serentak pukul 10.00 WIB.

Melalui kombinasi kebijakan strategis dan kegiatan peringatan Hari Pelaut, Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan aksesibilitas transportasi laut sekaligus memperjuangkan hak dan perlindungan bagi para pelaut Indonesia.(SKY/ETJ/HJ)

Reaksi dan Komentar