Bangkalan, 13 Juli 2026 – Marine Inspector KUPP Telaga Biru ARI SURYANTO, S.H. bersama petugas Wilker Ujung Piring ZUBIN MEHTA, S.H., M.M. melaksanakan pemeriksaan terhadap KLM ZEN dalam rangka verifikasi pemenuhan persyaratan keselamatan kapal sebagai salah satu syarat penerbitan sertifikat kapal. Pemeriksaan meliputi kelengkapan alat keselamatan, peralatan navigasi, perlengkapan pemadam kebakaran, akomodasi, ruang mesin, serta dokumen keselamatan kapal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum kondisi kapal cukup baik, namun masih ditemukan beberapa temuan yang terdiri dari kategori minor dan mayor yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemilik maupun nakhoda kapal. Temuan tersebut antara lain peta laut masih perlu diperbarui sesuai Berita Pelaut Indonesia (BPI) agar informasi pelayaran tetap akurat dan aman. Dokumen Shipboard Oil Pollution Emergency Plan (SOPEP) belum tersedia sehingga perlu segera dibuat dan ditempatkan di atas kapal sebagai pedoman penanggulangan pencemaran minyak. Selain itu, General Alarm dan Horn belum dilakukan pengujian fungsi sehingga diwajibkan untuk segera diuji guna memastikan kesiapan saat keadaan darurat.
Pada sistem proteksi kebakaran, nozzle spray fire hydrant belum tersedia sehingga direkomendasikan untuk segera dilengkapi agar sistem pemadam kebakaran dapat berfungsi optimal. Master List (Sinyal Darurat) juga belum dibuat sehingga perlu dipasang di lokasi yang mudah terlihat sebagai pedoman tugas awak kapal saat kondisi darurat. Di ruang akomodasi penumpang, petunjuk arah evakuasi dan Escape Route masih belum dilengkapi garis fosfor sehingga direkomendasikan untuk dipasang agar tetap terlihat saat kondisi gelap atau listrik padam.
Selanjutnya, tempat sampah di atas kapal belum memenuhi ketentuan MARPOL, sehingga perlu disediakan tempat sampah sesuai klasifikasi dengan kode warna merah, kuning, dan hijau untuk mendukung pengelolaan limbah kapal yang benar. Tangga menuju kamar mesin juga belum dilengkapi penanda fosfor sehingga perlu dipasang untuk meningkatkan keselamatan awak kapal saat mobilitas pada kondisi minim pencahayaan. Selain itu, instalasi kabel di kamar mesin masih belum tertata dengan baik dan direkomendasikan untuk segera dirapikan serta diamankan guna mengurangi potensi bahaya korsleting maupun kebakaran.
Kesimpulan:
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KLM ZEN masih memerlukan beberapa tindakan perbaikan terhadap temuan minor dan mayor sebelum seluruh persyaratan keselamatan dinyatakan terpenuhi. Seluruh rekomendasi diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak kapal agar standar keselamatan pelayaran sesuai ketentuan dapat dipenuhi dan proses penerbitan sertifikat dapat dilanjutkan.
Melalui kegiatan ini, KUPP Kelas III Telaga Biru terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pembinaan guna memastikan setiap kapal yang beroperasi memenuhi standar keselamatan pelayaran sehingga tercipta pelayaran yang aman, selamat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






Reaksi dan Komentar