Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Keselamatan Pelayaran Mutlak jadi Tanggung Jawab Bersama

Keselamatan Pelayaran Mutlak jadi Tanggung Jawab Bersama

Sumber Poskotanews.com

JAKARTA– Keselamatan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama baik regulator, operator dan juga pengguna jasa transportasi laut termasuk para penumpang kapal.

Oleh karenanya, sebelum kapal diberangkatkan harus dilakukan pengecekan guna memenuhi aspek keselamatan kapal agar laik laut selanjutnya Syahbandar pelabuhan bisa memberikan ijin Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Capt. Sudiono mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut saat membuka acara Forum Group Discussion (FGD) Koordinasi Teknis Keselamatan Kapal, Jumat (19/10).

“Diperlukan komitmen bersama baik regulator, operator dan juga pengguna jasa untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya sehingga pemenuhan aturan tentang keselamatan kapal tidak sekedar pemenuhan tanggung jawab dan kewajiban melainkan sudah menjadi kebutuhan,” terang Sudiono.

Dikatakannya keselamatan pelayaran bukan hanya tanggung jawab regulator atau kantor Kesyahbandaran sebagai kepanjang tanganan Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut tetapi juga operator kapal dan stakeholder di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.

“Melalui FGD ini, dapat melahirkan budaya keselamatan menjadi budaya institusi, operator atau stakeholders. Dimulai dari evaluasi resiko (risk management ), mitigasi, contingency plan hingga penerapan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh Kapal,” terang Capt. Sudiono.

Sasaran FGD sendiri, untuk mengakomodir permasalahan yang ditemukan di lapangan dan meningkatkan pemahaman tentang keselamatan, keamanan sesuai standar pelayanan. (dwi/b)

Reaksi dan Komentar