Sumber Poskotanews.com
JAKARTA– Keselamatan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama baik regulator, operator dan juga pengguna jasa transportasi laut termasuk para penumpang kapal.
Oleh karenanya, sebelum kapal diberangkatkan harus dilakukan pengecekan guna memenuhi aspek keselamatan kapal agar laik laut selanjutnya Syahbandar pelabuhan bisa memberikan ijin Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Capt. Sudiono mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut saat membuka acara Forum Group Discussion (FGD) Koordinasi Teknis Keselamatan Kapal, Jumat (19/10).
“Diperlukan komitmen bersama baik regulator, operator dan juga pengguna jasa untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya sehingga pemenuhan aturan tentang keselamatan kapal tidak sekedar pemenuhan tanggung jawab dan kewajiban melainkan sudah menjadi kebutuhan,” terang Sudiono.
Dikatakannya keselamatan pelayaran bukan hanya tanggung jawab regulator atau kantor Kesyahbandaran sebagai kepanjang tanganan Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut tetapi juga operator kapal dan stakeholder di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Melalui FGD ini, dapat melahirkan budaya keselamatan menjadi budaya institusi, operator atau stakeholders. Dimulai dari evaluasi resiko (risk management ), mitigasi, contingency plan hingga penerapan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh Kapal,” terang Capt. Sudiono.
Sasaran FGD sendiri, untuk mengakomodir permasalahan yang ditemukan di lapangan dan meningkatkan pemahaman tentang keselamatan, keamanan sesuai standar pelayanan. (dwi/b)


Reaksi dan Komentar