Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

”Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19”

”Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19””Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19””Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19””Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19””Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19””Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19”

#Kawanlaut, Sebagaimana arahan Presiden @jokowi pada 26 juli 2021, pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level IV. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya kesehatan, ekonomi, hingga dinamika sosial.

Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai 26 Juli 2021. Berdasarkan SE tersebut, ada beberapa ketentuan baru berkaitan dengan penggunaan transportasi umum dan mobilitas masyarakat.

Seperti apa ketentuan baru tersebut? Untuk lebih jelasnya, yuk simak informasi berikut ini.

Reaksi dan Komentar