Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai 3 s.d. 9 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diperpanjang untuk tetap membatasi aktivitas masyarakat guna menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri tidak berubah ya #KawulaModa. Seluruh ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri tetap mengacu kepada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 56, 57, 58, dan 59 Tahun 2021.
Yuk! #Kawanlaut dan #KawulaModa tetap waspada dan berupaya mengendalikan laju penularan virus corona. Patuh terhadap protokol kesehatan selama menggunakan transportasi publik ya. Lebih baik membatasi bepergian, dan selalu jauhi kerumunan.
Ketentuan Perjalanan Orang Keluar Dalam Negeri





Reaksi dan Komentar