Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KM.352 Tahun 2020

KM.352 Tahun 2020

JEPARA (27/1) - Guna menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran bagi kapal-kapal yang mengunjungi Pelabuhan umum Jepara dan Pelabuhan Penyeberangan Jepara. Pada tanggal 30 Desember 2020 Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 352 Tahun 2020  tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata cara berlalulintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk Jepara. Dengan demikian jelas sudah panduan bagi kapal-kapal yang ingin mengunjungi Pelabuhan Jepara. Diharapkan Keputusan menteri ini mampu mendorong operasionlitas dan keterisian pelayanan di pelabuhan Jepara sehingga dapat mendukung roda perekonomian Kabupaten Jepara dari sektor Pelayaran.

Reaksi dan Komentar