JEPARA (27/1) - Guna menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran bagi kapal-kapal yang mengunjungi Pelabuhan umum Jepara dan Pelabuhan Penyeberangan Jepara. Pada tanggal 30 Desember 2020 Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 352 Tahun 2020 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata cara berlalulintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk Jepara. Dengan demikian jelas sudah panduan bagi kapal-kapal yang ingin mengunjungi Pelabuhan Jepara. Diharapkan Keputusan menteri ini mampu mendorong operasionlitas dan keterisian pelayanan di pelabuhan Jepara sehingga dapat mendukung roda perekonomian Kabupaten Jepara dari sektor Pelayaran.
KM.352 Tahun 2020


Reaksi dan Komentar