Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KOMITMEN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI AWAK KAPAL INDONESIA

KOMITMEN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI AWAK KAPAL INDONESIAKOMITMEN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI AWAK KAPAL INDONESIAKOMITMEN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI AWAK KAPAL INDONESIA

JAKARTA (18/8) - Sebagai wujud komitmen dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal Indonesia baik yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim atau Maritime Labour Convention (MLC) 2006 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention 2006.

Pengesahan Konvensi MLC 2006 ini juga bertujuan untuk mempertahankan daya saing dan melindungi hak-hak pelaut Indonesia yang bekerja di wilayah international.

Demikian disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hermanta saat membuka kegiatan Maritime Labour Convention (MLC) Inspector Training di Jakarta, Selasa (18/8).

Sejak tanggal 12 Juni 2018, kata Hermanta, pemberlakuan Konvensi MLC 2006 secara penuh harus diterapkan terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia, setelah satu tahun sebelumnya tanggal 12 Juni 2017 Pemerintah Republik Indonesia menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi MLC 2006 kepada International Labour Organization (ILO).

"Perlindungan kepada awak kapal menjadi hal penting yang harus diprioritaskan dengan menjamin hak-hak dasar yang dimilikinya, antara lain upah, syarat kerja termasuk waktu kerja dan waktu istirahat, perawatan medik, jaminan kesehatan, perekrutan dan penempatan, dengan tetap memperhatikan perkembangan industri pelayaran nasional dan internasional," ungkap Hermanta.
 
Pihaknya meyakini kegiatan training MLC Inspector ini merupakan momentum yang tepat untuk bergerak maju menjadi motor penggerak utama dalam meningkatkan kualitas aturan dan kebijakan khususnya mengenai kesejahteraan pelaut dalam melaksanakan pekerjaan mereka sebagai pekerja kunci penggerak ekonomi global.

Adapun kegiatan ini merupakan kerjasama antara Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan lembaga Ship Safety Inspection - Center of Excellence (SSI-COE) dengan menghadirkan narasumber tim dari Australian Marine Science and Technology (AMSAT).

"Tujuannya yakni untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Labour Inspector di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut serta kualitas dalam kelaiklautan kapal dan keselamatan berlayar," tutur Dr. Sugiarta selaku perwakilan SSI - COE / AMSAT.

Ia berharap para MLC Inspector Training dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat pada unit kerja masing-masing sehingga keselamatan pelayaran dapat terwujud sebagaimana dicita-citakan Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Reaksi dan Komentar