Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang menepis isu kenaikan terbaru tarif feri internasional rute Tanjungpinang–Singapura. Penyesuaian tarif disebut hanya terjadi satu kali pada Maret 2026 akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) industri di Singapura dan fluktuasi nilai tukar mata uang.
Kepala Seksi Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Tanjungpinang, Abd Rachman, menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut dilakukan operator feri sejak awal Maret lalu.
“Kapal-kapal ini merupakan kapal jalur internasional dan membeli BBM di sana,” ujarnya.
Menurut Rachman, kenaikan harga BBM mendorong operator feri di Singapura menyesuaikan tarif tiket. Penyesuaian tersebut kemudian diterapkan pada penjualan tiket di Tanjungpinang.
“Kenaikan tarif ini hanya terjadi satu kali pada Maret lalu. Mengenai adanya kenaikan harga baru-baru ini, itu tidak benar,” tegasnya.
Selain harga BBM industri, fluktuasi nilai tukar dolar Singapura terhadap rupiah turut memengaruhi perhitungan tarif tiket feri internasional. Selisih perhitungan kurs tersebut disebut mencapai sekitar Rp65.000 dari tarif dasar tiket.
“Penyesuaian atau kenaikan tarif ini khusus berlaku bagi warga negara asing (WNA) saja, karena menyesuaikan perhitungan kurs dolar,” terangnya.
Rachman menambahkan, perubahan nilai tukar tersebut tidak memengaruhi tarif tiket bagi warga negara Indonesia (WNI).
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penetapan tarif maupun memberikan subsidi kepada operator feri internasional tersebut.
“Subsidi dari Pemerintah Indonesia syarat utamanya hanya bisa kepada kapal berbendera atau berasal dari Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, kapal feri internasional tersebut membeli BBM di Singapura karena kegiatan operasionalnya dijalankan oleh operator dari negara tersebut. Oleh karena itu, penetapan tarif menjadi kewenangan operator sesuai dengan kebijakan yang berlaku.


Reaksi dan Komentar