Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KSOP: Bukan Baru Naik, Tarif Feri ke Singapura Naik Sejak Maret

KSOP: Bukan Baru Naik, Tarif Feri ke Singapura Naik Sejak Maret

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang menepis isu kenaikan terbaru tarif feri internasional rute Tanjungpinang–Singapura. Penyesuaian tarif disebut hanya terjadi satu kali pada Maret 2026 akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) industri di Singapura dan fluktuasi nilai tukar mata uang.

Kepala Seksi Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Tanjungpinang, Abd Rachman, menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut dilakukan operator feri sejak awal Maret lalu.

“Kapal-kapal ini merupakan kapal jalur internasional dan membeli BBM di sana,” ujarnya.

Menurut Rachman, kenaikan harga BBM mendorong operator feri di Singapura menyesuaikan tarif tiket. Penyesuaian tersebut kemudian diterapkan pada penjualan tiket di Tanjungpinang.

“Kenaikan tarif ini hanya terjadi satu kali pada Maret lalu. Mengenai adanya kenaikan harga baru-baru ini, itu tidak benar,” tegasnya.

Selain harga BBM industri, fluktuasi nilai tukar dolar Singapura terhadap rupiah turut memengaruhi perhitungan tarif tiket feri internasional. Selisih perhitungan kurs tersebut disebut mencapai sekitar Rp65.000 dari tarif dasar tiket.

“Penyesuaian atau kenaikan tarif ini khusus berlaku bagi warga negara asing (WNA) saja, karena menyesuaikan perhitungan kurs dolar,” terangnya.

Rachman menambahkan, perubahan nilai tukar tersebut tidak memengaruhi tarif tiket bagi warga negara Indonesia (WNI).

Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penetapan tarif maupun memberikan subsidi kepada operator feri internasional tersebut.

“Subsidi dari Pemerintah Indonesia syarat utamanya hanya bisa kepada kapal berbendera atau berasal dari Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, kapal feri internasional tersebut membeli BBM di Singapura karena kegiatan operasionalnya dijalankan oleh operator dari negara tersebut. Oleh karena itu, penetapan tarif menjadi kewenangan operator sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

KSOP Kelas II Tanjungpinang

Reaksi dan Komentar