Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KSOP DUMAI DAN KKP DUMAI PASTIKAN PENANGANAN KESEHATAN KAPAL BERBENDERA INDIA SESUAI PROSEDUR KETAT

KSOP DUMAI DAN KKP DUMAI PASTIKAN PENANGANAN KESEHATAN KAPAL BERBENDERA INDIA SESUAI PROSEDUR KETAT

JAKARTA (6/5) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai dan Kementerian Kesehatan cq. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Dumai memastikan kapal asing berbendera India yakni MT ARK Progress yang saat ini berada di Pelabuhan Dumai, Riau sesuai dengan prosedur ketat.

Hal tersebut sekaligus memastikan tidak ada risiko penyebaran atau penularan virus Covid-19 karena telah ditangani oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas III Dumai.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut (Dirlala), Capt Antoni Arif Priadi menjelaskan, setiap kapal asing yang masuk di Pelabuhan di Indonesia mendapatkan penanganan dan prosedur protokol kesehatan ketat.

“Pemeriksaan kapal asing yang mengajukan ijin sandar di pelabuhan  dilakukan di wilayah labuh jangkar.  Pemeriksaan kapal baik pemeriksaan ABK Kapal oleh tim KKP dan pemeriksaan barang oleh tim Karantina barang dilakukan sebelum kapal mendapatkan izin sandar. Adapun Standar dan Prosedur (SOP) saat kapal asing sandar di dermaga adalah semua ABK tidak boleh turun dari kapal selama pemeriksaan dilakukan tim KKP. Ketika pemeriksaan dan hasilnya positif maka wajib karantina mandiri di kapal. Bila gejalanya parah, dirujuk ke RS dengan biaya dari perusahaan,” kata dia, Kamis (6/5).

Hal ini dapat mencegah penularan virus Covid-19 sebab ABK tidak diizinkan meninggalkan kapal sebelum dilakukan pemeriksaan dan hasilnya keluar.

Dirlala mengungkapkan seluruh Anak Buah Kapal (ABK) MT ARK Progress sebanyak 23 orang melakukan test Covid-19 tanpa sempat turun dari kapal. Berdasarkan hasil test tersebut, 5 diantaranya dinyatakan positif Covid-19 dan 1 (satu) orang dirawat di Rumah Sakit sementara 4 (empat) lainnya karantina mandiri di atas kapal.

"Hasil test 18 ABK lainnya dinyatakan negatif. Dan 4 (empat) ABK dengan hasil positif namun tidak bergejala dan gejala ringan diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri di atas kapal," ujarnya.

Selain itu, Dirlala juga memastikan meskipun kapal MT ARK Progress ini berkebangsaan India namun seluruh ABK nya telah lama melakukan pelayaran.

“Jadi mereka sudah lama tidak ke  negaranya terutama saat terjadi penyebaran Covid-19 gelombang kedua yang kita ketahui saat ini tengah melanda India. ABK berkewarganegaraan India di kapal bukan berarti yang bersangkutan beberapa bulan atau baru-baru ini ke India,” ungkapnya.

Dirlala mengungkapkan prosedur di negara lain juga kurang lebih sama dengan yang diterapkan di Indonesia. Sehingga dapat dipastikan seluruh ABK saat singgah di pelabuhan negara lain mendapat pemeriksaan serupa.

Sebagai informasi, MT ARK Progress tiba di Pelabuhan Dumai pada tanggal 27 April 2021 dan langsung  dilaksanakan pemeriksaan kapal dalam karantina oleh Tim Boarding KSOP Dumai dan juga dilakukan pemeriksaan swab RT Antigen oleh Tim dokter KKP Dumai terhadap seluruh ABK kapal tersebut.

Selanjutnya, setelah pemeriksaan kesehatan bagi awak kapal selesai, KKP Dumai memberikan kesempatan untuk Kapal tersebut melakukan muat (loading) dengan catatan seluruh ABK, pandu bandar, loading master, surveyor dan agen memakai APD lengkap dan selama melakukan kegiatan tersebut dilakukan pengawasan oleh KKP, KSOP Dumai dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP).

Kapal MT. ARK Progress adalah kapal oil tanker dengan GT. 4236 dan panjang 105 meter. Adapun kapal tersebut melakukan kegiatan loading atau memuat RBD Palm Olein sebanyak 3000 Mt dan sudah dilaksanakan bersamaan dengan diturunkannya Kapten/Nakhoda kapal untuk dibawa ke RS Awal Bross Pekanbaru dan kapal kembali berlabuh untuk karantina sambil menunggu proses muat barang yang kedua di PT IPO Mas Tunggal. Apabila nanti setelah masa karantina selesai dan hasil pemeriksaan RT Antigen/PCR negatif baru kemudian diterbitkan COP Free Pratique (dokumen kesehatan yang akan diberikan kepada kapal yang datang dari luar negeri) terhadap kapal tersebut.

Reaksi dan Komentar