Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KSOP KELAS I PANJANG SOSISALISASIKAN IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM BIDANG KESELAMATAN BERLAYAR DI TSS SELAT SUNDA

KSOP KELAS I PANJANG SOSISALISASIKAN IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM BIDANG KESELAMATAN BERLAYAR DI TSS SELAT SUNDAKSOP KELAS I PANJANG SOSISALISASIKAN IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM BIDANG KESELAMATAN BERLAYAR DI TSS SELAT SUNDA

JAKARTA (30/7) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang menggelar acara sosialisasi Implementasi Penegakan Hukum Bidang Keselamatan Berlalu  lintas pada Bagan Pemisah Lalu Lintas / Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda (29/7).

Sosialisasi dibuka oleh Pelaksana Harian Kepala KSOP Kelas I Panjang, yaitu Akhmad Soedarto selaku Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli dan dihadiri oleh perwakilan dari Pangkalan Angkatan Laut Provinsi Lampung, Polairud Polda Lampung, DPC INSA Panjang, Pelaku Usaha Keagenan Kapal, Nakhoda Kapal dan beberapa stakeholder terkait di sekitar wilayah provinsi Lampung.
 
“Sosialisasi kali ini, kami mengundang narasumber yang kompeten untuk memberikan materi tentang Penegakkan Hukum dalam Implementasi pada TSS Selat Sunda yang akan dipaparkan oleh Bapak Entis Sutrisna selaku Kepala Vessel Traffic System Panjang," ungkap Akhmad.

"Para peserta sosialisasi juga akan diberikan pengetahuan tentang aturan-aturan nasional yang berlaku dalam penegakan hukum bidang keselamatan pelayaran pada TSS Selat Sunda," tambah Akhmad.

Dalam penegakan hukum di bidang keselamatan berlayar pada TSS Selat Sunda telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute Selat Sunda dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.531/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Kapal Negara Patroli Dalam Rangka Penegakkan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas Pada TSS Selat Sunda.

Kapal yang sedang melalui TSS harus memenuhi aturan 10 colregs 1972, yaitu berlayar dalam arah jalur lalu-lintas yang sesuai, menjauhi garis atau zona pemisah lalu-lintas, memasuki atau meninggalkan jalur pada ujung jalur, menghindari memotong jalur-jalur lalu lintas dan menghindari berlabuh jangkar. 

Sangat disarankan kepada kapal yang hendak melewati TSS Selat Sunda untuk memberikan informasi sebelumnya tentang ukuran kapal, baik dalam kondisi ballast maupun bermuatan dan apakah membawa kargo beracun dan berbahaya, sebagaimana didefinisikan dalam konvensi internasional yang relevan.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar tingkat kepatuhan pelaku pelayaran semakin meningkat sehingga dapat meminimalisasi kejadian atau musibah dalam pelayaran.

“Saya berharap dengan mengikuti sosialisasi ini seluruh pihak baik operator maupun pengguna jasa yang menuju atau dari Pelabuhan Panjang dapat memahami peraturan nasional yang telah tetapkan dalam berlalu lintas pada TSS Selat Sunda sehingga dapat meminimalisasi kejadian atau musibah dalam pelayaran," kata Akhmad.

Sebagai informasi, Penetapan TSS Selat Sunda bertujuan untuk mengurangi head-on situation agar dapat meningkatkan keselamatan pelayaran dengan memisahkan alur arus lalu lintas yang berlawanan, mengurangi resiko kecelakaan kapal yang disebabkan kandas di atas karang, mengurangi bahaya tabrakan di persimpangan dengan menetapkan area kewaspadaan dan marine environment protection.

Reaksi dan Komentar