Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KSOP KELAS I TANJUNG BALAI KARIMUN BUKA GERAI PENGUKURAN DAN PENERBITAN PAS KECIL UNTUK KAPAL BERUKURAN

KSOP KELAS I TANJUNG BALAI KARIMUN BUKA GERAI PENGUKURAN DAN PENERBITAN PAS KECIL UNTUK KAPAL BERUKURAN

​

KEPRI (13/3) -  Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun kembali melaksanakan kegiatan Gerai Percepatan Penerbitan Pas Kecil bagi Kapal berukuran di bawah 7GT bertempat di Kecamatan Buru Kabupaten Karimun selama 3 (tiga) hari sejak hari ini (13/3) sampai dengan Jumat (15/3).

Menurut Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Junaidi, gerai percepatan penerbitan pas kecil ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam meningkatkan aspek keselamatan pelayaran, khususnya bagi para nelayan yang memiliki kapal-kapal tradisional dengan ukuran di bawah GT 7. 

“Selain itu, ini juga wujud kepedulian dan kehadiran kita di tengah masyarakat untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aspek-aspek keselamatan pelayaran kepada para nelayan,” ujar Junaidi.
WhatsApp Image 2019-03-13 at 17.01.38 (2).jpeg
Junaidi menjelaskan, pada kegiatan Gerai ini pihaknya melibatkan instansi setempat terkait, seperti Dinas Perhubungan Karimun Danpos AL, Kapolsek serta dan pihak Kecamatan Buru. Adapun untuk melakukan pengukuran, Junaidi menyatakan pihaknya menerjunkan sebanyak 6 (enam) orang ahli ukur dan 3 (tiga) orang Marine Inspector yang akan melakukan pengecekan kapal dengan melaksanakan pengukuran dan pengecekan alat keselamatan kapal. Selanjutnya, akan diterbitkan Pas Kecil untuk penataan dan pengukuran kapal-kapal tersebut. 

“Kegiatan pengukuran dan penerbitan Pas Kecil ini dilakukan tanpa dipungut biaya,” tambah Junaidi.

Pengecekan serta pengukuran kapal-kapal di bawah GT 7 ini, lanjut Junaidi, baru pertama kali dilakukan wilayah Buru, sehingga kegiatan ini diharapkan dapat memverifikasi ukuran kapal-kapal tradisional yang ada di wilayah Buru. 

“Sampai saat ini, baru ada sekitar 150 unit kapal di Kecamatan Buru yang sudah terdaftar dan nantinya akan diukur dan dicek untuk penerbitan pas kecil,” jelas Junaidi

Junaidi berharap, dengan kemudahan yang diberikan, para pemilik kapal dapat menyambut dengan baik program pemerintah ini dan segera melakukan permohonan dengan memenuhi persyaratan lainnya sehingga kapal dapat segera diukur ulang guna penerbitan dokumen pas kecil.
WhatsApp Image 2019-03-13 at 17.01.38 (1).jpeg
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan sosialisasi keselamatan pelayaran kepada Nakhoda dan penumpang kapal tradisional antar pulau dalam pelayaran dari Tanjung Balai Karimun ke Pulau Buru agar selalu menggunakan life jacket.

Sebagai informasi, Kegiatan Gerai Pengukuran Kapal dan Pemberian Pas Kecil ini diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka mempermudah dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal tradisional di bawah GT 7.

Secara nasional, terdapat sejumlah total 46.841 unit kapal yang teridentifikasi dengan ukuran di bawah GT 7 di seluruh Indonesia. Adapun sesuai data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, terdapat sejumlah total 35.511 unit kapal yang telah disertifikasi pas kecil per tanggal 12 Maret 2019. Dari jumlah total tersebut, 21.439 Pas Kecil diterbitkan di Pulau Jawa, sedangkan 14.072 Pas Kecil diterbitkan di luar pulau Jawa.  


Reaksi dan Komentar