Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KSOP Kelas IV Kalianget Gunakan Seragam Korpri, Pengingat Profesionalisme dan Integritas

KSOP Kelas IV Kalianget Gunakan Seragam Korpri, Pengingat Profesionalisme dan Integritas

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor SE-SKJ 2 Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 Tentang Ketentuan Penggunaan Pakaian Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Lingkungan kementerian Perhubungan, maka pada tanggal 17 setiap bulan seluruh ASN Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget menggunakan seragam batik korpri sebagai bentuk kepatuhan pada amanat yang telah diedarkan.

Menurut surat edaran tersebut penggunaan seragam batik Korpri dimaksudkan untuk menjaga identitas, memperkuat kebersamaan, dan meningkatkan rasa kebanggaan sebagai anggota Korps Pegawai Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Korpri merupakan organisasi profesi yang di dalamnya terhimpun ASN, Pegawai BUMN, serta pegawai lembaga pemerintah lainnya. Organisasi ini memiliki sejarah panjang yang bermula sejak masa kolonial Belanda, ketika kaum pribumi bekerja sebagai pegawai pemerintah Hindia Belanda namun hanya menempati posisi rendah karena mengikuti kebijakan penjajah.

Setelah Indonesia merdeka, para pegawai pemerintah belum memiliki wadah tunggal untuk berhimpun. Sedangkan pada masa Demokrasi Liberal (1950–1959), birokrasi sangat dipengaruhi oleh dinamika politik, sehingga banyak Pegawai Negeri Sipil terlibat dalam partai politik yang akibatnya menurunkan stabilitas dan profesionalisme birokrasi.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah Orde Baru melakukan penataan ASN dan pada 29 November 1971 Presiden Soeharto menetapkan pembentukan Korpri melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Korpri dibentuk sebagai satu-satunya wadah bagi seluruh pegawai Republik Indonesia untuk membina profesionalisme, memperkuat solidaritas, serta menjauhkan pegawai negeri dari kepentingan politik praktis demi menjaga stabilitas politik dan sosial negara.

Sejak saat itu, tanggal 29 November diperingati sebagai hari ulang tahun Korpri setiap tahunnya. Organisasi ini menjadi bagian penting dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan secara fungsional. Meski pada masa Orde Baru Korpri sempat dimanfaatkan dalam kepentingan politik, Era Reformasi menegaskan kembali prinsip netralitas ASN, sekaligus menempatkan Korpri sebagai wadah pembinaan dan pemersatu pegawai negeri.

Dalam pesannya di saluran komunikasi internal KSOP Kalianget, Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kalianget Bapak Azwar Anas, S.H., M.Hum menekankan bahwa penggunaan batik Korpri bukan sekedar seremonial, tetapi juga pengingat seluruh ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjunjung tinggi integritas, dan memperkuat solidaritas korps. “Korpri telah melalui perjalanan panjang dalam sejarah birokrasi Indonesia. momentum ini menjadi refleksi bagi kita semua untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta mendukung reformasi birokrasi yang berkelanjutan,” ujarnya.

KSOP Kalianget berharap seluruh pegawai dapat memperkuat komitmen profesionalisme, menjaga netralitas, serta meningkatkan kinerja dalam mengabdi kepada masyarakat, sejalan dengan semangat korpri sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

Reaksi dan Komentar