PASURUAN (2/3/2026) - Pada hari Senin, 2 Maret 2026, telah dilaksanakan kegiatan penting yang menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah bersinergi dalam meningkatkan ketertiban administrasi di sektor keselamatan kapal perikanan. Kegiatan tersebut adalah pengukuran kapal nelayan yang berlangsung di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Agenda ini diselenggarakan untuk memenuhi kelengkapan dokumen dalam penerbitan maupun pengurusan E-Pas Kecil, yang merupakan salah satu syarat legalitas armada kapal nelayan. E-Pas Kecil adalah tanda daftar kapal keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal GT.1 Satu Gross Tonnage sampai dengan GT. 6 sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. SE.1/DJPL/2020
Proses pengukuran dilaksanakan oleh oleh tim yang terdiri dari perwakilan KSOP Kelas IV Probolinggo , yakni Bapak Wiyono, S.H., M.M., bersama dengan tim pengukuran E-Pas Kecil dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan. Tim dari Dinas Perikanan terdiri dari Petugas Teknis Lapangan, Kepala IP2SKP Lekok. Sesuai dengan PM. 16 Tahun 2023 Pelabuhan Perikanan Lekok adalah bagian dari Wilayah Kerja KSOP Kelas IV Probolinggo. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan sinergi yang kuat antar instansi pemerintah dibidang keselamatan pelayaran dan perikanan dalam mendukung kelancaran kegiatan. Para nelayan pemilik kapal yang turut hadir langsung mendampingi jalannya proses pengukuran.
Proses pengukuran kapal meliputi beberapa aspek penting, yaitu pencatatan nama kapal, ukuran panjang kapal (LOA), lebar kapal, dalam kapal, identifikasi nama mesin yang digunakan, besar tenaga PK mesin, hingga nama pemilik kapal. Semua data tersebut dicatat secara rinci dan teliti, mengingat informasi ini nantinya akan menjadi dasar dalam penerbitan dokumen resmi E-Pas Kecil.
Kegiatan pengukuran ini berlangsung secara kondusif. Antusiasme nelayan cukup tinggi karena mereka memahami pentingnya legalitas kapal untuk mendukung aktivitas melaut. Selain memberikan kepastian hukum, dokumen E-Pas Kecil juga diharapkan mampu memudahkan para nelayan dalam berbagai urusan administrasi, termasuk terkait dengan perizinan maupun pengawasan dari pihak berwenang. Dalam kegiatan tersebut sebanyak 256 kapal dibawah GT<6 telah dilaksanakan pengukuran untuk selanjutnya diterbitkan E-Pas Kecil.
Melalui agenda ini, diharapkan nelayan di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dapat segera melengkapi seluruh dokumen kapal mereka, sehingga tidak ada kendala administrasi di kemudian hari. Lebih jauh, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah bersama KSOP Kelas IV Probolinggo dalam memberikan pelayanan yang optimal sekaligus mendukung keberlanjutan sektor perikanan. Dengan adanya data kapal yang jelas, tertib, dan legal, maka akan tercipta sistem yang lebih baik dalam pengelolaan armada nelayan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Kegiatan pengukuran kapal nelayan di Kecamatan Lekok ini tidak hanya sebatas formalitas administratif, melainkan juga langkah nyata untuk memperkuat pondasi legalitas dan tata kelola perikanan dan kelautan di Kabupaten Pasuruan. Diharapkan seluruh nelayan dapat terus mendukung dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan serupa di masa mendatang.








Reaksi dan Komentar