Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KSOP Kelas IV Probolinggo dan Instansi terkait melakukan pengawasan pemberlakuan SE Bupati Probolinggo no. 556/356/426.118/2021

KSOP Kelas IV Probolinggo dan Instansi terkait melakukan pengawasan pemberlakuan SE Bupati Probolinggo no. 556/356/426.118/2021KSOP Kelas IV Probolinggo dan Instansi terkait melakukan pengawasan pemberlakuan SE Bupati Probolinggo no. 556/356/426.118/2021

(Probolinggo-25/05) Memasuki masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengeluarkan SE Bupati Probolinggo nomor 556/356/426.118/2021 tentang Penutupan sementara obyek wisata pada liburan hari raya Idul Fitri 1442 H dan hari libur nasional di sektor pariwisata pada masa pendemi corona virus (Covid-19)

Hal itu untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 di wilayah Probolinggo dengan menutup obyek wisata di wilayah kabupaten Probolinggo dari tanggal 13 - 23 Mei 2021.

Larangan penutupan obyek wisata ini salah satunya wisata pantai Pulau Gili Ketapang. Dengan akses Pelabuhan mayangan , maka Petugas gabungan dari KSOP Kelas IV Probolinggo dan Instansi terkait diantaranya Polres Probolinggo, Kodim Probinggo, Kantor Kesehatan Probolinggo, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan Sumber Asih, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Tim Satgas Covid Probolinggo melakukan pengawasan pelaksanaan SE tersebut.

Dalam pantauan 2 hari di lapangan , tanggal 22-23 Mei, Tim berhasil menghalau beberapa warga yang akan melakukan perjalanan menyeberang ke P. Gili Ketapang untuk berwisata disana. 

Sehingga masyarakat yang dapat menyeberang dari pelabuhan mayangan ke Pulau Gili Ketapang adalah warga yang memiliki KTP P. Gili Ketapang. 

Reaksi dan Komentar