TRENGGALEK (30/7) — Kegiatan Pengawasan Keselamatan Pelayaran di Perairan Prigi dilakukan oleh Petugas Pengawas Keselamatan Pelayaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo Wilayah Kerja Prigi. Pengawasan ini dilakukan untuk mendukung keselamatan operasional TB. Anugerah Bersama 2459 yang tengah melakukan kegiatan survei hidrografi (pengukuran arus, pasang surut, dan meteorologi maritim). Kegiatan ini bertujuan untuk pengambilan data lapangan serta analisis mendalam terhadap kondisi oseanografi terkini. Hasil dari survei ini akan menjadi data fundamental dan bagian dari rangkaian persiapan teknis serta aspek keselamatan sebelum dimulainya kembali aktivitas survei seismik di area tersebut.
Menurut Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, I Gusti Agung Komang Arbawa, S.H., M.H., pekerjaan survei tersebut dilaksanakan oleh vendor PT Huatong Service Indonesia dan dijadwalkan berlangsung dari tanggal 10 Mei 2026 sampai dengan akhir Agustus 2026.
Pengukuran arus menggunakan alat Acoustic Doppler Current Profiler (ADCP) yang diturunkan ke kolom air atau dipasang di dasar laut. Pengukuran pasang surut dilakukan dengan pemasangan tide gauge (stasiun pasut otomatis/manual) di garis pantai atau struktur dermaga terdekat untuk menentukan chart datum (muka surutan peta) yang krusial bagi pemetaan batimetri (kedalaman laut). Sementara itu, untuk meteorologi maritim dilakukan pemasangan sensor cuaca kapal (Automatic Weather Station) untuk mencatat kecepatan angin, kelembapan, tekanan udara, dan suhu permukaan laut guna menyediakan data operasional harian dalam menilai kondisi aman (working window) bagi kapal survei.
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Probolinggo menerbitkan Maklumat Pelayaran (Notice to Mariners) guna menyebarluaskan koordinat area kerja TB. Anugerah Bersama 2459 kepada kapal nelayan lokal, kapal perikanan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, dan kapal niaga. Isinya mewajibkan kapal lain memberikan prioritas hak jalan (right of way) dan menjaga jarak aman minimum (biasanya 500 meter), serta melakukan pengawasan perihal kepatuhan terhadap UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran. Selama melakukan pengukuran, kapal ini dikategorikan sebagai Vessel Restricted in Her Ability to Maneuver (Kapal yang Terbatas Kemampuan Olah Geraknya). Kapal wajib menyalakan isyarat bentuk bola-belah ketupat-bola pada siang hari dan menyalakan lampu navigasi vertikal merah-putih-merah pada malam hari.
Di samping itu, Petugas Pengawas Keselamatan Pelayaran KSOP Kelas IV Probolinggo melaksanakan mitigasi risiko cuaca. Pesisir selatan Perairan Prigi berhadapan langsung dengan Samudra Hindia yang terkenal dengan gelombang alun (swell) tinggi, terutama pada bulan Juni–Agustus (puncak musim kemarau/angin muson timur). KSOP Kelas IV Probolinggo berwenang mengeluarkan perintah penundaan operasi (stand down) jika BMKG merilis peringatan dini gelombang tinggi. Selama kegiatan ini berlangsung dengan lancar, tertib, dan aman.



.jpeg)


Reaksi dan Komentar