Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KSOP KELAS IV PROBOLINGGO MENGIKUTI GIAT WEBINAR BIMBINGAN TEKNIS PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI

KSOP KELAS IV PROBOLINGGO MENGIKUTI GIAT WEBINAR BIMBINGAN TEKNIS PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASIKSOP KELAS IV PROBOLINGGO MENGIKUTI GIAT WEBINAR BIMBINGAN TEKNIS PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI

PROBOLINGGO - (4/12)  Pelaksanaan Bimbingan Teknis secara online dengan pokok bahasan menyangkut Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Kegiatan diikut oleh Kepala KSOP Kelas IV Probolinggo Capt. Subuh Fakkurochman, S.E., M.H., M.Mar berserta staf yang tentunya menerapkan protokol kesehatan dengan beberapa pegawai melaksanakan di Ruang Rapat serta pegawai lainnya mengikuti kegiatan di ruang kerja masing-masing.

Adapun narasumber pada kegiatan ini diisi oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi serta Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Bapak Ganjar, S.H., M.H.

Dalam bahasannya para narasumber menjelaskan pentingnya pengendalian gratifikasi serta dampak yang akan terjadi apabila gratifikasi tetap dibiarkan hidup di lingkungan kerja. Gratifikasi sendiri merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, barang, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya dan dilakukan antara orang-orang yang memiliki keterkaitan dalam satu pekerjaan tertentu dimana pemberian tersebut dimaksudkan untuk satu tujuan yang tidak sesuai aturan.

Reaksi dan Komentar