Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KSOP Kendari Mediasi Pelaku Usaha Pasir dengan Dinas ESDM Sultra

KSOP Kendari Mediasi Pelaku Usaha Pasir dengan Dinas ESDM Sultra

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari, Capt. Raman, M.M., bersama dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Kabid Minerba ESDM Sultra, Hasbullah, melakukan mediasi dengan sejumlah pelaku usaha galian pasir di Kecamatan Nambo, Kota Kendari dan Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe di Kantor KSOP Kendari pada Jumat, 23 Februari 2024.

Rapat mediasi ini didasari oleh kesulitan para pelaku usaha dalam melakukan pengapalan pasir karena mereka belum memperoleh kelengkapan dokumen yang diperlukan dari Dinas ESDM. Dinas ESDM memberikan himbauan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di OSS PTSP secepatnya, sambil menyesuaikan dengan kontrak kerja yang ada. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan menghindari penundaan dalam pengapalan pasir.

Capt. Raman, M.M., menegaskan bahwa wewenang KSOP terbatas pada memberikan izin keberangkatan kapal. Ketika pasir telah memenuhi persyaratan dokumen muatan yang resmi, KSOP akan memberikan izin keberangkatan kapal secara otomatis.

Pertemuan mediasi ini mencerminkan kerjasama antara sektor publik dan swasta dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan regulasi dan izin usaha. Diharapkan, kesepakatan yang dicapai akan membantu melancarkan proses pengapalan pasir, memperkuat kepatuhan terhadap peraturan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Reaksi dan Komentar