Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KSOP KEPULAUAN SERIBU DAN STIP TANDA TANGANI MOU PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

KSOP KEPULAUAN SERIBU DAN STIP TANDA TANGANI MOU PEMBERDAYAAN MASYARAKATKSOP KEPULAUAN SERIBU DAN STIP TANDA TANGANI MOU PEMBERDAYAAN MASYARAKATKSOP KEPULAUAN SERIBU DAN STIP TANDA TANGANI MOU PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

KEPULAUAN SERIBU (25/2) - Hari ini tgl 25 Feb 2019 KSOP Kepulauan Seribu dan ketua STIP menandatangani MOU pelaksanaan diklat pemberdayaan masyarakat bagi masyarakat kepulauan Seribu.

Penandatangan MOU dilaksanakan di Ruang Maritim di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta.

Kepala Kantor KSOP Kepulauan Seribu, Capt. Herbert Marpaung mengatakan bahwa Diklat pemberdayaan masyarakat yang akan dilaksanakan antara lain adalah SKK 30 dan BST untuk Kapal Layar Motor (KLM).

Saat ini peserta yang sdh didaftarkan secara online dan memenuhi persyaratan sebanyak 120 orang. 
IMG-20190225-WA0050.jpg
Diluar 120 orang tersebut masih banyak yg sudah mendaftar secara manual kepada KSOP Kepulauan Seribu namun masih melengkapi persyaratan sehingga belum bisa didaftarkan secara online.

Target pelaksanaan diklat pemberdayaan masyarakat untuk Kepulauan Seribu pada tahun 2019 paling tidak sebanyak 500 orang pelaut tradisional.

Pelaksanaan kegiatan direncanakan dimulai pada bulan maret 2019.

Masyarakat yang mengikuti Diklat pemberdayaan masyarakat ini tidak dipungut biaya dan pelaksanaan kegiatannya sepenuhnya ditanggung dalam penganggaran negara sesuai ketentuan yg berlaku.

Setiap peserta diklat pemberdayaan masyarakat yang lulus akan mendapatkan sertifikat SKK, Sertifikat BST dan buku pelaut utk kapal penangkap ikan/kapal tradisional.


Reaksi dan Komentar