Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KSOP KEPULAUAN SERIBU TINDAK PELANGGARAN PELAYARAN DI WILAYAH KERJANYA

KSOP KEPULAUAN SERIBU TINDAK PELANGGARAN PELAYARAN DI WILAYAH KERJANYA

Jakarta (18/1) - Kapal patroli KNP 355 milik KSOP Kls IV Kepulauan Seribu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mendapati adanya dugaan tindak pelanggaran pelayaran diwilayah perairan Kepulauan Seribu.

Disela sela pelaksanaan kegiatan Penyerahan Sertifikat Pas Kecil di wilayah kerja KSOP Kepulauan Seribu selama 2 (Dua) hari tim KSOP di saat mau kembali ke Jakarta mendapatkan dugaan tindak pelanggaran pelayaran oleh kapal TB. Juana dan kapal TK. Intan Jaya.
IMG-20190118-WA0041.jpg
Disaat kembali ke Jakarta tim penyerahan Sertifikat Pas Kecil menumpangi kapal patroli KNP. 355 diantara tim terdapat Kepala Kantor KSOP Kepulauan Seribu, Capt. Herbert Marpaung serta jajarannya juga melibatkan Humas Hubla kantor pusat yang didampingi rekan-rekan wartawan Forwahub.

"Tim pemeriksa KNP 355 dipimpin langsung Nahkodanya Capt. Steven Triwidodo sendiri melaksanakan periksaan terhadap kapal-kapal tersebut dan mendapatkan pelanggaran RPT ( Rencana Pola Trayek) yang tidak sesuai pelabuhan tujuan," ujar Capt. Herbert.

Pelanggaran yang dilakukan TB. Juana dan TK. Intan Jaya dinilai adanya kecerobohan dari pihak pemilik kapal yang disinyalir lalai. Adapun terhadap pelanggaran tersebut, masih bisa dilakukan pembinaan oleh tim pemeriksa dengan mewajibkan pemilik kapal untuk segerah menyempurnakan RPT kapal tersebut. 
IMG-20190118-WA0038.jpg
Setelah mendapatkan pembinaan, Nahkoda Kapal TB.Juana segera berkoordinasi dengan pihak pemilik kapal agar menyempurnakan RPT hingga bisa beroperasi di wilayah kerja KSOP Kepulauan Seribu.

"Nahkoda kapal Patroli KNP.355 mewajibkan kapal tersebut sebelum melakukan pelayaran menuju pelabuhan tujuan agar melaporkan keberangkatan serta kedatangan kapal kepada syahbadar setempat," ujar Capt. Herbert.

KNP. 355 sering mendapatkan banyak pelanggaran pelayaran di wilayah kerja KSOP Kepulauan Seribu disaat melaksanakan rutinitas patroli.

Selanjutnya KNP. 355 dan tim melanjutkan pelayaran menuju Kalijapat, Jakarta Utara untuk melaporkan hasil kegiatannya selama 2 (dua) hari sebelumnya.


Reaksi dan Komentar