Banda Aceh – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Malahayati menggelar Rapat Sosialisasi Revisi Perairan Wajib Pandu (PWP KELAS III) Pelabuhan Malahayati dan Penetapan Ulang Perairan Pandu Luar Biasa (PPLB) Pelabuhan Terminal Khusus Lhoknga, Rabu (15/7/2026), sebagai langkah strategis dalam meningkatkan keselamatan pelayaran dan kualitas pelayanan jasa pemanduan kapal di wilayah perairan Aceh.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala KSOP Malahayati, Capt. Amfami, S.H., M.M., M.Mar., serta dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah, badan usaha pelabuhan, dan para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepelabuhanan dan pelayaran.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini meliputi Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Besar, Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Sabang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Cabang Malahayati, PT Pelindo Jasa Maritim Pelabuhan Malahayati, PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Krueng Raya, PT Solusi Bangun Andalas Lhoknga, PT Rahmad Samudra Line, PT Harapan Inti Bahari, PT Aceh Malaka Maritim, PT Bintang Laut Meuraxa, PT Gathana Arung Nusantara, PT Pertamina Trans Kontinental, serta PT Sanindo Antar Nusa.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa revisi batas Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Malahayati dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap penetapan yang telah berlaku lebih dari tiga dekade, sehingga diperlukan penyesuaian dengan perkembangan alur pelayaran, fasilitas kepelabuhanan, serta kebutuhan pelayanan pemanduan saat ini. Selain itu, dilakukan pula penetapan ulang Perairan Pandu Luar Biasa Pelabuhan Lhoknga untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pelayanan pemanduan di Terminal Khusus PT Solusi Bangun Andalas.
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Malahayati Capt. Amfami, S.H., M.M., M.Mar. menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya membangun sinergi bersama seluruh stakeholder agar proses revisi dan penetapan wilayah pemanduan dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, kelancaran lalu lintas kapal, serta perlindungan lingkungan maritim.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap usulan perubahan batas wilayah pemanduan sehingga implementasinya nantinya dapat mendukung pelayanan kepelabuhanan yang semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada keselamatan pelayaran.


Reaksi dan Komentar