Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KSOP Malahayati Sosialisasikan Revisi Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Malahayati dan Penetapan Ulang Perairan Pandu Luar Biasa Pelabuhan Tersus Lhoknga

KSOP Malahayati Sosialisasikan Revisi Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Malahayati dan Penetapan Ulang Perairan Pandu Luar Biasa Pelabuhan Tersus Lhoknga

Banda Aceh – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Malahayati menggelar Rapat Sosialisasi Revisi Perairan Wajib Pandu (PWP KELAS III) Pelabuhan Malahayati dan Penetapan Ulang Perairan Pandu Luar Biasa (PPLB) Pelabuhan Terminal Khusus Lhoknga, Rabu (15/7/2026), sebagai langkah strategis dalam meningkatkan keselamatan pelayaran dan kualitas pelayanan jasa pemanduan kapal di wilayah perairan Aceh.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala KSOP Malahayati, Capt. Amfami, S.H., M.M., M.Mar., serta dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah, badan usaha pelabuhan, dan para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepelabuhanan dan pelayaran.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini meliputi Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Besar, Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Sabang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Cabang Malahayati, PT Pelindo Jasa Maritim Pelabuhan Malahayati, PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Krueng Raya, PT Solusi Bangun Andalas Lhoknga, PT Rahmad Samudra Line, PT Harapan Inti Bahari, PT Aceh Malaka Maritim, PT Bintang Laut Meuraxa, PT Gathana Arung Nusantara, PT Pertamina Trans Kontinental, serta PT Sanindo Antar Nusa.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa revisi batas Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Malahayati dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap penetapan yang telah berlaku lebih dari tiga dekade, sehingga diperlukan penyesuaian dengan perkembangan alur pelayaran, fasilitas kepelabuhanan, serta kebutuhan pelayanan pemanduan saat ini. Selain itu, dilakukan pula penetapan ulang Perairan Pandu Luar Biasa Pelabuhan Lhoknga untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pelayanan pemanduan di Terminal Khusus PT Solusi Bangun Andalas.

Kepala Kantor KSOP Kelas IV Malahayati Capt. Amfami, S.H., M.M., M.Mar. menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya membangun sinergi bersama seluruh stakeholder agar proses revisi dan penetapan wilayah pemanduan dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, kelancaran lalu lintas kapal, serta perlindungan lingkungan maritim.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap usulan perubahan batas wilayah pemanduan sehingga implementasinya nantinya dapat mendukung pelayanan kepelabuhanan yang semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada keselamatan pelayaran.

Reaksi dan Komentar