Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KSOP Tanjungpinang Wajibkan SPB, Jika Tidak Punya Kapal Dilarang Berlayar

KSOP Tanjungpinang Wajibkan SPB, Jika Tidak Punya Kapal Dilarang Berlayar

Kepala Subbagian Tata Usaha KSOP Tanjungpinang, Harry Priambodo menyebut, setiap kapal wajib memenuhi persyaratan, untuk memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Penerbitan SPB ini amanat langsung dari Undang-Undang Pelayaran,” ujarnya, kepada hariankepri.com kemarin.

Adapun sejumlah persyaratan penting untuk penerbitan SPB, yaitu permohonan keagenan dan kelaiklautan kapal.

Ia menegaskan, KSOP berwenang melarang keberangkatan kapal, jika tidak terpenuhinya unsur kelaiklautan tersebut.

“Kapal tidak akan berlayar sebelum semua unsur kelaiklautan terpenuhi,” tegasnya.

Untuk menjalankan tugas pengawasan, KSOP mengerahkan Tim Marine Inspektur.

“Tim ini bertugas di semua pelabuhan yang ada dalam wilayah kerja kami,” ungkapnya.

Tim Marine Inspektur bertugas melihat secara fisik dan dokumen untuk memastikan kelaiklautan kapal.

“Jika life craft kapal kadaluarsa, maka kapal tidak layak laut, akan kami tunda keberangkatannya,” tutupnya. 

Reaksi dan Komentar