KSOP Utama Makassar Sosialisasikan Aturan Baru PNBP Bongkar Muat kepada Para Pemangku Kepentingan
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar telah menyelenggarakan serangkaian rapat sosialisasi mengenai pemberlakuan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 408 Tahun 2025. Peraturan baru ini berfokus pada petunjuk pelaksanaan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kegiatan pengawasan bongkar muat barang di area pelabuhan dan berlaku sejak ditetapkan pada 22 Juli 2025. Seluruh rangkaian kegiatan pembahasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor KSOP Utama Makassar, Ir. Jon Kenedi, M.Mar. Eng., M.M., IPU., ASEAN Eng., APEC Eng.
Sosialisasi tahap pertama digelar pada hari Kamis, 25 September 2025, di Aula Mataram Kantor KSOP Utama Makassar. Pertemuan ini mengundang spektrum luas pemangku kepentingan, termasuk GM PT. Pelindo (Persero) Regional 4, Branch Manager PT. Pelindo Multi Terminal Makassar, pimpinan asosiasi seperti INSA, ALFI/ILFA, APBMI, ISAA, dan PELRA, serta puluhan perusahaan yang bergerak di bidang jasa bongkar muat dan pelayaran. Agenda utama adalah pembahasan dan sosialisasi KP-DJPL Nomor 408 Tahun 2025 untuk memastikan pemahaman yang merata di antara para pelaku usaha utama.
Menindaklanjuti hal tersebut, KSOP Utama Makassar mengadakan pertemuan kedua yang lebih spesifik pada Selasa, 30 September 2025. Sesi ini dikhususkan untuk para pelaku usaha di lingkungan Pelabuhan Rakyat, sebagaimana tercantum dalam agenda pertemuan. Undangan ditujukan kepada Pimpinan PT. Pelindo Unit Pelabuhan Rakyat (Pelra) Paotere serta 20 pimpinan perusahaan pelayaran rakyat lainnya.
KSOP Utama Makassar Sosialisasikan Aturan Baru PNBP Bongkar Muat




Reaksi dan Komentar