Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KSOP Utama Tanjung Priok Laksanakan Evaluasi Persyaratan Administrasi dan Teknis Penanganan Barang Berbahaya di PT Multi Terminal Indonesia

KSOP Utama Tanjung Priok Laksanakan Evaluasi Persyaratan Administrasi dan Teknis Penanganan Barang Berbahaya di PT Multi Terminal Indonesia

Jakarta – Dalam rangka memastikan penyelenggaraan penanganan barang berbahaya (dangerous goods) di pelabuhan berjalan sesuai ketentuan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Evaluasi Persyaratan Administrasi serta Teknis Penumpukan/Penyimpanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Barang Berbahaya di PT Multi Terminal Indonesia pada tanggal 16–17 Juli 2026.

Kegiatan evaluasi diikuti oleh Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Priok, Capt. Heru Susanto, bersama tim teknis sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan, khususnya dalam penanganan barang berbahaya yang memerlukan persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan administrasi, kesiapan fasilitas penumpukan atau penyimpanan sementara, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan barang berbahaya. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh proses penanganan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta perlindungan lingkungan di kawasan pelabuhan.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.1011/DJPL/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam menilai kelengkapan persyaratan administrasi maupun aspek teknis pada lokasi penumpukan atau penyimpanan sementara barang berbahaya.

Melalui evaluasi ini, KSOP Utama Tanjung Priok berharap seluruh penyelenggara fasilitas penumpukan dan penyimpanan barang berbahaya senantiasa menerapkan ketentuan yang berlaku secara konsisten. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan yang aman, tertib, dan andal, sekaligus mendukung kelancaran arus logistik nasional dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan.

Reaksi dan Komentar