Jakarta – Dalam rangka memastikan penyelenggaraan penanganan barang berbahaya (dangerous goods) di pelabuhan berjalan sesuai ketentuan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Evaluasi Persyaratan Administrasi serta Teknis Penumpukan/Penyimpanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Barang Berbahaya di PT Multi Terminal Indonesia pada tanggal 16–17 Juli 2026.
Kegiatan evaluasi diikuti oleh Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Priok, Capt. Heru Susanto, bersama tim teknis sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan, khususnya dalam penanganan barang berbahaya yang memerlukan persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan administrasi, kesiapan fasilitas penumpukan atau penyimpanan sementara, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan barang berbahaya. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh proses penanganan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta perlindungan lingkungan di kawasan pelabuhan.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.1011/DJPL/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam menilai kelengkapan persyaratan administrasi maupun aspek teknis pada lokasi penumpukan atau penyimpanan sementara barang berbahaya.
Melalui evaluasi ini, KSOP Utama Tanjung Priok berharap seluruh penyelenggara fasilitas penumpukan dan penyimpanan barang berbahaya senantiasa menerapkan ketentuan yang berlaku secara konsisten. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan yang aman, tertib, dan andal, sekaligus mendukung kelancaran arus logistik nasional dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan.


Reaksi dan Komentar