Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KSOP Utama Tanjung Priok Laksanakan Rekonsiliasi PNBP Konsesi Semester I Tahun 2026 untuk Perkuat Tata Kelola Pelabuhan yang Transparan

KSOP Utama Tanjung Priok Laksanakan Rekonsiliasi PNBP Konsesi Semester I Tahun 2026 untuk Perkuat Tata Kelola Pelabuhan yang Transparan

Jakarta, 29 Juli 2026 – Pengelolaan pelabuhan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran sistem logistik nasional. Tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil konsesi yang dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya mewujudkan tertib administrasi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepelabuhanan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi dunia usaha maupun masyarakat.

Sebagai wujud komitmen dalam memperkuat tata kelola penerimaan negara di sektor kepelabuhanan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok menyelenggarakan Rekonsiliasi PNBP Konsesi Semester I Tahun 2026 pada Rabu (29/7). Kegiatan ini melibatkan 18 (delapan belas) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah koordinasi serta 44 (empat puluh empat) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memiliki kewajiban pembayaran PNBP hasil konsesi.

Rekonsiliasi dilaksanakan sebagai upaya menyelaraskan data antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan, memastikan ketepatan perhitungan PNBP hasil konsesi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara. Melalui proses pencocokan dan verifikasi data secara menyeluruh, setiap pihak memiliki acuan data yang sama sehingga potensi perbedaan pencatatan maupun pelaporan dapat diminimalkan.

Selain menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan pengendalian pengelolaan PNBP, kegiatan ini juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola kepelabuhanan yang profesional, efektif, dan berintegritas. Rekonsiliasi yang dilaksanakan secara berkala diharapkan mampu menghasilkan data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepelabuhanan.

Pengelolaan PNBP hasil konsesi yang akurat dan akuntabel memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pelayanan publik di sektor transportasi laut. Dengan tata kelola yang semakin baik, proses pelayanan kepelabuhanan dapat berlangsung secara lebih efisien, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta mendukung kelancaran distribusi barang sebagai bagian dari rantai logistik nasional.

KSOP Utama Tanjung Priok senantiasa berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pelabuhan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan pengelolaan PNBP hasil konsesi semakin optimal sehingga mampu mendukung peningkatan daya saing pelabuhan nasional, memperkuat sistem logistik Indonesia, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Reaksi dan Komentar