Waingapu, 28 September 2026 –Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Waingapu memperkuat penerapan keselamatan pelayaran melalui sosialisasi Pemeriksaan Mandiri (Self Inspection) Kelaiklautan Kapal dan optimalisasi Latihan Kondisi Darurat Umum (General Emergency Drill) di atas kapal.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 178 Tahun 2024, Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor SE-DK 6 Tahun 2026, serta Surat Edaran KSOP Kelas IV Waingapu Nomor AL.201/466/09/KSOP.WPU/2026. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesiapan awak kapal, keandalan peralatan keselamatan, serta membangun budaya keselamatan menuju pelayaran (zero accident).
Secara teknis, Self Inspection dilakukan dan diisi oleh Nakhoda berdasarkan kondisi aktual kapal, kemudian hasil pemeriksaan disimpan di atas kapal. Perusahaan pelayaran wajib memastikan pelaksanaan Self Inspection dan General Emergency Drill, khususnya kapal penumpang dan/atau Ro-Ro penumpang. Setiap pelaksanaan drill dicatat dalam Ship’s Logbook serta dilengkapi dokumentasi foto atau video bertanda waktu sebagai bukti pelaksanaan.
Pelaksanaan latihan juga harus dievaluasi untuk memastikan setiap kekurangan ditindaklanjuti melalui perbaikan. Terhadap ketidakpatuhan, dapat dilakukan tindakan administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk penundaan dokumen keselamatan, pelayanan sertifikasi, maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai persyaratan keselamatan dipenuhi.
Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
Sebagai hasil utama kegiatan, pada Senin, 28 September 2026, bertempat di Kantor KSOP Kelas IV Waingapu, dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran antara regulator dan stakeholder/operator pelayaran.
Pakta Integritas tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk melaksanakan ketentuan keselamatan secara konsisten, termasuk pemeriksaan mandiri, latihan kondisi darurat, pengawasan operasional, serta tindak lanjut terhadap setiap ketidaksesuaian.
Kepala KSOP Kelas IV Waingapu, Dr. Fadly Afand Djafar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pakta integritas harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Pakta Integritas ini bukan sekadar tanda tangan, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan seluruh ketentuan keselamatan benar-benar dilaksanakan. Keselamatan harus menjadi budaya dan tanggung jawab bersama, sehingga setiap potensi risiko dapat dicegah sejak dini.”
Selain keselamatan kapal, dalam kesempatan tersebut juga diperkuat komitmen pengendalian ODOL (Over Dimension Over Load) serta pengendalian penumpang melalui manifest kapal penumpang dan Ro-Ro. Komitmen tersebut disampaikan oleh PT PELNI, PT Dharma Lautan Utama (DLU), dan PT ASDP Indonesia Ferry sebagai operator angkutan penumpang.
Ketiga operator menyatakan komitmen untuk memastikan data penumpang sesuai dengan manifest, pengendalian jumlah penumpang sesuai kapasitas kapal, serta pengawasan terhadap kendaraan dan muatan agar tidak terjadi pelanggaran ODOL, sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban operasional pelayaran.
Stakeholder Perkuat Komitmen Keselamatan
PT PELNI berkomitmen menjaga kesiapan kapal dan awak kapal, sekaligus memastikan pengendalian penumpang melalui manifest dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.
PT Dharma Lautan Utama (DLU) mendukung penerapan Self Inspection dan General Emergency Drill serta berkomitmen memperkuat pengendalian penumpang dan kendaraan/muatan dalam kegiatan operasional kapal Ro-Ro.
PT ASDP Indonesia Ferry turut menegaskan komitmen terhadap keselamatan angkutan penyeberangan melalui pengendalian manifest penumpang, kapasitas kapal, serta pengawasan kendaraan dan muatan termasuk aspek ODOL.
PT Pelindo mendukung penguatan koordinasi antara regulator, operator kapal, dan stakeholder pelabuhan untuk memastikan kegiatan operasional berlangsung aman, tertib, dan lancar.
PT Pertamina, sebagai representasi operator kapal barang, mendukung penguatan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan dan koordinasi antara kapal, terminal, serta stakeholder dalam kegiatan operasional kapal barang.
Sementara itu, BMKG mendukung keselamatan pelayaran melalui penyediaan informasi cuaca dan kondisi perairan sebagai salah satu bahan penting bagi Nakhoda dan operator dalam menentukan keputusan operasional pelayaran.
Sebagai regulator dan pengawas, KSOP Waingapu melalui Marine Inspector dan jajaran Piket Jaga KPLP akan melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan, termasuk pemeriksaan dokumen, Ship’s Logbook, kesiapan peralatan, pelaksanaan latihan, serta pemenuhan komitmen keselamatan dan keamanan pelayaran.
Melalui kegiatan tersebut, KSOP Waingapu bersama seluruh stakeholder memperkuat komitmen untuk memastikan keselamatan kapal, kesiapan awak, pengendalian penumpang, pengendalian ODOL, serta kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran diterapkan secara konsisten.
“Dari Evaluasi Menuju Aksi — Bersama Membangun Budaya Keselamatan Pelayaran.”
Humas KSOP Kelas IV Waingapu
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan RI


.jpeg)



Reaksi dan Komentar