Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

LANGKAH KEMENHUB ANTISIPASI PENCEMARAN DEBU BATUBARA DI MARUNDA JAKARTA UTARA

LANGKAH KEMENHUB ANTISIPASI PENCEMARAN DEBU BATUBARA DI MARUNDA JAKARTA UTARALANGKAH KEMENHUB ANTISIPASI PENCEMARAN DEBU BATUBARA DI MARUNDA JAKARTA UTARA

JAKARTA (18/3). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui KSOP Marunda telah melakukan langkah-langkah antisipasi dampak debu batubara di Marunda, Jakarta Utara.

Kepala KSOP Marunda Capt. Isa Amsyari mengungkapkan beberapa langkah tersebut sudah dan akan terus dilakukan.

"Yaitu melakukan penyiraman selama kegiatan bongkar batubara, memasang jaring di sekitar lokasi untuk menyaring debu batubara dan menanam pepohonan di lokasi untuk dapat menangkap debu batubara serta menutup tumpukan batubara," ujarnya.

Di saat yang sama KSOP Marunda juga sudah bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan appraisal/audit/evaluasi terhadap terminal yang dipergunakan untuk kegiatan bongkar batubara.

"Agar nantinya diperoleh hasil audit mengenai kelayakan atau dampak yang ditimbulkan, apakah masih dibawah ambang atau tidak," ungkapnya.

Capt Isa menjelaskan, nantinya hasil appraisal akan menjadi rujukan untuk langkah berikutnya sebagai langkah  antisipasi jangka panjang.

Capt Isa juga menjelaskan, bahwa kegiatan bongkar batubara sudah sesuai SOP dan sudah memberikan update mengenai penanganan debu batubara.

" Untuk pernyataan bahwa udara telah tercemar, harus didukung dengan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang berwenang," ujarnya.

Namun, Capt Isa menegaskan jika terbukti ada pelanggaran dan pencemaran lingkungan pihaknya akan menindak tegas perusahaan-perusahaan tersebut.

"Langkah kongkritnya adalah menekankan kepada para pengusaha yang melakukan kegiatan di pelabuhan Marunda agar melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera di dokumen Amdal nya, seperti menyiram saat Bongkar Batubara, memasang jaring serta menutup tumpukan batu bara dan saat ini pihak terminal KCN sudah menanam sejumlah pohon," tutupnya.
 

Reaksi dan Komentar