Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Larangan Pengoperasian Sarana Transportasi Laut Untuk Kepentingan Mudik

Larangan Pengoperasian Sarana Transportasi Laut Untuk Kepentingan MudikLarangan Pengoperasian Sarana Transportasi Laut Untuk Kepentingan MudikLarangan Pengoperasian Sarana Transportasi Laut Untuk Kepentingan MudikLarangan Pengoperasian Sarana Transportasi Laut Untuk Kepentingan MudikLarangan Pengoperasian Sarana Transportasi Laut Untuk Kepentingan MudikLarangan Pengoperasian Sarana Transportasi Laut Untuk Kepentingan MudikLarangan Pengoperasian Sarana Transportasi Laut Untuk Kepentingan Mudik

#Kawanlaut, Masih dalam rangka peraturan larangan mudik yang sudah berlaku sejak tanggal 6 Mei 2021 kemarin hingga 17 Mei 2021, #Menhub akan menjelaskan peraturan untuk larangan pengoperasian sarana transportasi laut untuk kepentingan mudik selama masa Idul Fitri 1442 H yang ada di Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid -19.

Dimana dalam peraturan ini tidak serta merta menghentikan seluruh operasional angkutan laut, jelasnya bisa #KawulaMuda simak dengan baik dalam Infografis diatas.

Ingat ya #KawulaModa walaupun kita tidak bisa mudik seperti sebelum pandemi, khidmat dari Idul Fitri sendiri tidak boleh luntur, dari pada nekat mudik dan membahayakan keluarga di kampung halaman lebih baik berdoa agar pandemi ini segera berakhir agar bisa berkumpul bersama seperti dahulu.

Reaksi dan Komentar