Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

“Larangan Pengoperasian Sarana Transportasi Udara ”

“Larangan Pengoperasian Sarana Transportasi Udara ”“Larangan Pengoperasian Sarana Transportasi Udara ”“Larangan Pengoperasian Sarana Transportasi Udara ”“Larangan Pengoperasian Sarana Transportasi Udara ”“Larangan Pengoperasian Sarana Transportasi Udara ”

Hai #Kawanlaut, Ada info penting nih #KawulaModa tentang operasional angkutan udara pada masa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi di tanggal 6-17 Mei 2021, apa saja tuh?

Perjalanan penumpang dengan angkutan udara hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas/bekerja atau keperluan mendesak dan kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat.

Kemudian, angkutan perintis dan kargo juga masih beroperasi, mari simak beberapa ketentuan lainnya yang bisa #KawulaModa cermati pada infografis di atas.
 

Reaksi dan Komentar