Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

LAUNCHING E-PAS KECIL UPP KELAS III INDRAMAYU

LAUNCHING E-PAS KECIL UPP KELAS III INDRAMAYULAUNCHING E-PAS KECIL UPP KELAS III INDRAMAYULAUNCHING E-PAS KECIL UPP KELAS III INDRAMAYULAUNCHING E-PAS KECIL UPP KELAS III INDRAMAYULAUNCHING E-PAS KECIL UPP KELAS III INDRAMAYULAUNCHING E-PAS KECIL UPP KELAS III INDRAMAYU

Hai #KawanLaut,

Selasa (23/03), Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Indramayu melaksanakan kegiatan "Launching Pas Kecil" berbasis elektronik (E-Pas Kecil) bagi kapal tonase kurang dari GT 7 yang berada di wilayah pengawasan UPP Kelas III Indramayu. Menurut Kepala Kantor UPP Kelas III Indramayu, Kant Dicky Eka Kunarko Putra,SH.MM kegiatan pelaksaan launching ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.32/PL/DK/2021 tanggal 08 Maret 2021. E-Pas kecil yang dilengkapi dengan barcode untuk mengganti dokumen pas kecil nelayan Grosse Tonase 7 ke bawah yang semula berbentuk dokumen kertas sekarang diganti dalam bentuk pas kecil yang berupa kartu berukuran panjang 8,5cm, tinggi 5,4cm dengan ketebalan 0,2cm berbasis elektronik.

Hadir dalam kegiatan launching pemberian pas kecil berbasis elektronik ini diantaranya Ketua Himpunan Nelayan Serikat Indonesia (HNSI) Kebupaten Indramayu, Unsur pengurus Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Pengurus Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra Karangsong, Ditpol Airud Polda Jabar, Danlanal Cirebon, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Indramayu serta perwakilan nelayan pemilik kapal dibawah GT 7 di Wilayah Kabupaten Indramayu. Dengan adanya perubahan dokumen ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi guna mempermudah pelayanan, penggunaan dan pengawasan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) khususnya pas kecil. Mengingat pas kecil ini sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7.

Menurut pendapat Sdr. Dedi Aryanto selaku Ketua HNSI Kabupaten Indramayu, kami merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Kementerian Perhubungan malalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Kantor UPP Kelas III Indramayu dengan adanya terobosan baru atas perubahan bentuk Pas Kecil menjadi E-Pas Kecil yang berbasis elektronik karena menjadi mudah dan simpel dalam penyimpanan dokumen kapal kami, mudah-mudahan dengan diberlakukannya E-Pas Kecil ini data dan perlindungan dokumen kepemilikan kapal kami akan lebih aman dan terlindung.

Reaksi dan Komentar