Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

LIBATKAN PELAKU INDUSTRI WISATA, KEMENHUB BAHAS PERUBAHAN ATURAN PELAYARAN KAPAL WISATA DAN KAPAL PESIAR ASING DI PERAIRAN INDONESIA

LIBATKAN PELAKU INDUSTRI WISATA, KEMENHUB BAHAS PERUBAHAN ATURAN PELAYARAN KAPAL WISATA  DAN KAPAL PESIAR ASING DI PERAIRAN INDONESIA

SENTUL(24/1) - Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan dinamika perkembangan sektor pariwisata di Indonesia, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah berkomitmen untuk memastikan kesesuaian regulasi dengan kebutuhan terkini. Hal ini tercermin melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2023.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting menjelaskan bahwa dalam konteks pelayanan kapal wisata dan kapal pesiar asing, perubahan ini bertujuan memberikan pedoman yang lebih akurat dan mendukung konsep "homeport" di Indonesia.

"Dengan konsep ini, kapal pesiar asing akan menggunakan pelabuhan di Indonesia sebagai basis awal dan akhir perjalanan mereka. Harapannya, hal ini akan membawa dampak positif signifikan bagi ekonomi masyarakat sekitar destinasi wisata," ujarnya dalam rapat pembahasan revisi yang diadakan di Sentul, Jawa Barat, Rabu 24 Januari 2024.

Sebagai informasi, pembahasan revisi ini melibatkan sejumlah pihak terkait agar memperoleh berbagai masukan yang komprehensif, di antaranya perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Periwisata dan Ekonomi Kreatif, PT Pelindo, juga perwakilan asosiasi seperti DPP INSA, Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri), Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

"Pentingnya perubahan regulasi ini tidak hanya sejalan dengan tingkat pelayanan di pelabuhan, tetapi juga mencakup dampak positif bagi ekonomi lokal, peluang pekerjaan, dan promosi pariwisata Indonesia secara global. Perubahan ini diharapkan memberikan arah yang lebih jelas dan relevan, memastikan kepentingan semua pihak terjamin seiring dengan dinamika perkembangan di lapangan," ujar Capt. Hendri.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Rifanie Komara menjelaskan dalam pelaksanaan perubahan kedua Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 ini, kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat sangatlah krusial. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap berkomitmen agar perubahan regulasi ini menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan sektor pariwisata dan transportasi laut ke depannya.

Terdapat beberapa poin yang diusulkan, diantaranya adalah penambahan penjelasan terkait dengan pengoperasian kapal pesiar asing yang mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata serta klasifikasi kapal pesiar asing yang dapat melakukan pengangkutan wisatawan dari pelabuhan asal keberangakatan di dalam negeri. 

Adapun usulan revisi pada pasal 9 terdapat beberapa usulan perubahan, yaitu pemilik atau operator kapal pesiar asing dapat mengoperasikan kapal pesiar asing berlayar dari luar negeri untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia dan wajib memenuhi perizinan yang meliputi izin melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia, Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Surat Persetujuan Berlayar dari pelabuhan asal keberangkatan luar negari. 

"Dan pemilik atau operator Kapal Pesiar asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri, dengan syarat memiliki dokumen legalitas dari negara benderanya untuk melakukan kegiatan pengangkutan penumpang/wisatawan dan bukan termasuk kapal pesiar pribadi," tambah Rifanie.

Lebih lanjut, perlu didalami karakteristik kapal, kebutuhan layanan, pengembangan infrastruktur, serta dampak ekonomi dan pariwisata untuk pemberdayaan masyarakat setempat. Pemahaman ini tidak hanya terbatas pada tingkat pelayanan di pelabuhan, tetapi juga mencakup dampak positif bagi ekonomi lokal, peluang pekerjaan, dan promosi pariwisata Indonesia secara global.

Rifanie menjelaskan revisi ini juga merupakan upaya pemerintah yang tengah mendorong pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) sebagai salah satu proyek strategis sektor pariwisata yang akan menjadi kawasan wisata terpadu dengan marina yacht, dermaga kapal pesiar dan fasilitas penunjang lainnya yang difokuskan pada Benoa Cruise Terminal. 

"Pelabuhan Benoa saat ini sudah menjadi homeport dan ada 14 lokasi lain yang berpotensi menjadi homeport apabila aturan ini sudah diresmikan," ungkapnya.

Revisi Permenhub ini diharapkan akan semakin memperjelas hal-hal yang masih multitafsir dan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi kapal-kapal wisata asing yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, dapat meningkatkan kualitas dan daya saing kapal wisata berbendera Indonesia sehingga kapal wisata nasional bisa berjalan beriringan dengan usaha kapal wisata asing.(SKY/MM/HB)

Reaksi dan Komentar