Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Lindungi Pelaut Indonesia, Konvensi MLC 2006 Akhirnya Diresmikan Menjadi Undang-Undang

Lindungi Pelaut Indonesia, Konvensi MLC 2006 Akhirnya Diresmikan Menjadi Undang-Undang

​

Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyambut baik atas disetujuinya Rancangan Undang-Undang  tentang Pengesahan Maritime Labour Convention (MLC)  2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) untuk menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR, kemarin Kamis (8/9/2016), di DPR.

Dengan adanya pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006 ini mencerminkan komitmen kuat seluruh elemen bangsa untuk memberikan kesejahteraan, jaminan pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal serta memajukan industri kapal Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono,MM menyampaikan bahwa pengesahan ini juga akan lebih melindungi industri pelayaran nasional untuk dapat bersaing di dunia internasional serta memberikan kontribusi kepada upaya menjadikan Indonesia sebagai poros maritim yang tangguh. 

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai pandangan yang sama bahwa ratifikasi Konvensi ini harus memberikan nilai tambah kepada pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal serta industri kapal dan pemilik kapal/operator kapal untuk dapat menghadapi persaingan di industri pelayaran global.

Pada Rapat Paripurna, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menyampaikan bahwa berdasarkan surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI dengan nomor R.23/Pres/04/2016 perihal RUU tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 tertanggal 8 April 2016, Presiden telah menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Perhubungan untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Menindaklanjuti surat tersebut, maka pada 19 Mei 2016, diadakan Rapat Badan Musyawarah DPR RI yang memutuskan untuk menyetujui pembahasan RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Ketenagakerjaan Maritim 2006 (Maritime Labour Convention, 2006), diserahkan kepada Komisi IX DPR RI.

Selanjutnya, Pimpinan Komisi IX DPR RI telah menerima surat dari Pimpinan DPR RI perihal penugasan pembahasan RUU tersebut tertanggal 20 Mei 2016.

Dalam rangka menjalankan tugas pembahasan RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Ketenagakerjaan Maritim 2006 (Maritime Labour Convention, 2006), Komisi IX DPR RI telah melaksanakan:

1. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Tenaga Kerja Maritim pada tanggal 25 Agustus 2016. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan pemahaman yang jelas mengenai hal-hal apa saja yang diatur dalam RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Ketenagakerjaan Maritim 2006.

2. Rapat Kerja (raker) dengan pemerintah yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan dalam rangka Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Ketenagakerjaan Maritim 2006, pada 5 September 2016 dengan agenda agenda :
a. Penjelasan pemerintah terhadap RUU
b. Pembahasan DIM
c. Pandangan fraksi terhadap RUU usul pemerintah
d. Penyampaian pandangan mini fraksi, dan diakhiri dengan
e. Penandatanganan naskah RUU

Dalam penjelasan pemerintah yang dibacakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI pada acara rapat kerja tanggal 5 September 2016 dijelaskan bahwa sebelum mengajukan RUU tentang Pengesahan Konvensi ini ke DPR RI, pemerintah telah melakukan proses persiapan yang seksama dengan mempelajari dan memerhatikan setiap akibat yang dapat timbul akibat diratifikasinya konvensi ini. Itulah sebabnya proses ratifikasi konvensi ini memakan waktu relatif panjang.

Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 merupakan Standar Ketenagakerjaan Internasional yang telah diadopsi pada Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke 94 pada bulan Februari 2006 dan memperbaharui 37 Konvensi ILO di bidang ketenagakerjaan maritim.

Konvensi ini telah berlaku secara efektif di seluruh Negara Anggota ILO pada 20 Agustus 2013, setelah 30 negara anggota meratifikasi dan total tonase kapal dunia (World Gross Tonnage of Ships) mencapai 33 persen. Sampai saat ini negara yang telah meratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim mencapai 79 negara anggota ILO dan total tonase kapal dunia telah mencapai 91 persen.

Reaksi dan Komentar