Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Makassar, 24 sd 25 Agustus 2021 Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar menggelar Sosialisasi Perpres No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal terpencil terluar dan Perbatas

Makassar, 24 sd 25 Agustus 2021  Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar menggelar Sosialisasi Perpres No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal terpencil terluar dan Perbatas

Makassar, 24 sd 25 Agustus 2021

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar menggelar Sosialisasi Perpres No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal terpencil terluar dan Perbatasan.

Sosialisasi yang dihadiri oleh Stakeholder Pelabuhan Makassar, KSOP dan UPP wilayah timur indonesia, pengguna jasa serta asosiasi dan instansi terkait di Pelabuhan Makassar.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait berbagai kebijakan dan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik khususnya di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

Reaksi dan Komentar