Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

MARINE INSPECTOR bersama Petugas wilker Ujung Piring Ingatkan Pentingnya Kelengkapan Alat Keselamatan di Kapal.

MARINE INSPECTOR bersama Petugas wilker Ujung Piring Ingatkan Pentingnya Kelengkapan Alat Keselamatan di Kapal.MARINE INSPECTOR bersama Petugas wilker Ujung Piring Ingatkan Pentingnya Kelengkapan Alat Keselamatan di Kapal.MARINE INSPECTOR bersama Petugas wilker Ujung Piring Ingatkan Pentingnya Kelengkapan Alat Keselamatan di Kapal.MARINE INSPECTOR bersama Petugas wilker Ujung Piring Ingatkan Pentingnya Kelengkapan Alat Keselamatan di Kapal.MARINE INSPECTOR bersama Petugas wilker Ujung Piring Ingatkan Pentingnya Kelengkapan Alat Keselamatan di Kapal.

Rabu, 27 Agustus 2025, petugas Wilker Ujung Piring bersama Marine Inspector telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap kapal LCT Sumber Sejahtera Abadi 77. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan ketentuan keselamatan pelayaran, yang meliputi pengecekan alat keselamatan, peralatan navigasi, radio komunikasi, peralatan pencemaran, serta kondisi konstruksi kapal.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa catatan penting, antara lain SART tidak aktif karena baterai sudah melemah sehingga perlu segera diperbarui, Red Flare dalam keadaan kadaluarsa, serta peralatan sopet yang belum lengkap. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi standar keselamatan pelayaran jika tidak segera ditindaklanjuti.

Sesuai dengan ketentuan keselamatan pelayaran, setiap kapal diwajibkan memiliki peralatan keselamatan yang lengkap, berfungsi baik, dan dalam masa berlaku, agar dapat menjamin keamanan awak kapal, penumpang, serta mencegah terjadinya kecelakaan di laut. Oleh karena itu, petugas merekomendasikan agar pemilik maupun nahkoda kapal segera melakukan perbaikan dan melengkapi peralatan yang belum sesuai standar sebelum kapal melanjutkan kegiatan pelayaran.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pemilik dan operator kapal dapat terus menjaga kepatuhan terhadap aturan keselamatan pelayaran, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan transportasi laut yang aman, selamat, dan tertib.

Reaksi dan Komentar