Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Marwansyah : Pembekalan Personil KPLP Penanggulangan Pencemaran Laut Penting Dilaksanakan

Marwansyah : Pembekalan Personil KPLP Penanggulangan Pencemaran Laut Penting Dilaksanakan

​

JAKARTA (25/10) - Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Marwansyah menyebutkan bahwa pembekalan sumber daya manusia (SDM) KPLP, DJPL untuk penanggulangan pencemaran laut Tingkat Operator dan tlTingkat On Scene Commander (OSC) sangat penting dilaksanakan.

"Kita ketahui bersama bahwa kegiatan di perairan baik laut maupun sungai yang meliputi kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya mengandung risiko terjadinya musibah yang berpotensi terjadinya tumpahan minyak yang dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan perairan, sehingga diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi," jelas Marwansyah di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
 
Kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan Pemerintah untuk kesiapsiagaan penanggulangan pencemaran, dituturkannya, diatur melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Darurat Tumpahan Minyak di Laut, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. Salah satunya mengatur kewajiban pengelola kegiatan kepelabuhanan dan unit kegiatan lain di perairan untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran yang meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran.

Kompetensi personel penanggulangan pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan diperoleh melalui tiga jenis pelatihan.
IMG-20171025-WA0060.jpg
"Pertama Tingkat 1, untuk operator atau pelaksana dan Tingkat 2  untuk penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander), dan Tingkat 3, untuk manajer atau administrator," tambah Marwansyah.

Pelaksanaan pembekalan personel KPLP penanggulangan pencemaran tingkat Operator dan tingkat OSC bagi para petugas di Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.
 
Adapun materi pelatihan  disampaikan oleh para narasumber dari Direktorat KPLP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SKK Migas, dan para praktisi profesional di bidang penanggulangan pencemaran. 

"Para peserta agar dapat fokus dalam menerima dan memahami materi pengajaran yang disampaikan oleh para Narasumber, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kita dalam menjalani tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan perlindungan lingkungan maritim," tegasnya.

Selanjutnya para personel bersangkutan dapat menindaklanjuti di UPT masing-masing dengan mengkoordinasikan seluruh Badan Usaha Pelabuhan/ Tersus/ TUKS maupun pengelola kegiatan offshore untuk melakukan langkah-langkah nyata untuk menyediakan persyaratan penanggulangan pencem


Reaksi dan Komentar